Maraknya tindakan bullying atau perundungan pada lingkungan sekolah di Indonesia menjadi perhatian khusus Pemprov Jawa Barat. Hal tersebut menjadi masalah serius, karena dapat memengaruhi kesejahteraan dan prestasi belajar siswa di sekolah.
Tindakan bullying telah terjadi dari tahun ke tahun. Menurut data KPAI para 2017, di Jabar terdapat 73 kasus bullying yang terjadi pada anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun. Selain itu, ada juga 112 kasus intimidasi di media sosial.
Masih dari data KPAI, pada Januari hingga Desember 2021, Jawa Barat menempati urutan nomor 1 adanya tindakan kasus bullying. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus siswa SD di Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia karena diduga dikeroyok teman dan kakak kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkenaan dengan hal itu, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Peraturan itu diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindakan perundungan.
"Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan tersebut, Pemprov Jabar meluncurkan Program Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (Stopper) sebagai Sistem Aduan dan Pencegahan Perundungan di lingkungan sekolah pada tahun 2023," ucap Dewan Eksekutif Tim Akselerasi Pembangunan Jabar Juwanda, Kamis (31/8/2023).
"Ini sebagai sebuah solusi untuk mencegah adanya aksi perundungan dan memberikan rasa nyaman kepada peserta didik melalui pendekatan teknologi," lanjutnya.
Hingga saat ini layanan Stopper telah menerima laporan perundungan setiap bulannya pada tingkat SMA atau SMK, dan SLB. Adapun layanan ini, memiliki empat komponen utama yakni aduan, konsultasi kesehatan mental, edukasi, dan pendampingan.
"Stopper tidak hanya menerima adanya aduan tindakan bullying, namun juga masyarakat dapat melakukan konsultasi mental, memperoleh edukasi terkait bullying, dan korban yang mengalami bullying akan memperoleh pendampingan secara psikis dan psikologis," ujarnya.
Untuk mengakses layanan Stopper ini, warga Jabar bisa mengakses di aplikasi Sapawarga. Lewat layanan ini, anak sekolah bisa melapor bila mengalami perundungan, melalui WA, QR Code dan website yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
"Hadirnya Stopper diharapkan dapat menjadi sebuah media maupun wadah untuk masyarakat dalam menghadapi perundungan melalui pendekatan teknologi informasi secara nyaman dan tanpa ada rasa takut," pungkasnya.