Lima pelajar SMK di Kota Cimahi bikin heboh usai merundung atau bullying teman sekolahnya sendiri. Aksi perundungan itu akhirnya viral di media sosial.
Aksi perundungan itu terjadi pada Jumat (18/8) siang, di area Velodrome, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Beruntung sudah ada mediasi antara dua pihak tersebut dan kini kasusnya berakhir damai.
Buntut dari kasus perundungan itu, pihak kepolisian mendatangi salah satu SMK di Kota Cimahi. Polisi mengultimatum siswa agar tak ada lagi aksi perundungan terhadap pelajar dari sekolah yang sama atau sekolah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lalu kita dapatkan kasus perundungan, hari ini kita datangi sekolah di Cimahi mengingatkan agar tidak terjadi lagi kasus tersebut (perundungan)," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui, Senin (21/8/2023).
Kasus perundungan itu terjadi karena ada tindakan dari korban yang masih satu sekolah dengan para pelaku yang membuat mereka tersinggung hingga mengajak korban bertemu.
"Ini berkaitan dengan kelompok di sekolah, tidak ada lagi kelompok-kelompok negatif. Hal itu perlu juga pengawasan dari pihak sekolah," tutur Aldi.
Ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum yang bakal diterima para perundung. Sebab tak jarang perundungan yang terjadi mengarah pada tindak pidana.
"Tadi disampaikan juga terkait hukum atau konsekuensi yang akan ditanggung oleh para pelaku apabila perbuatannya itu sudah melanggar KUHPidana. Jadi kita ingatkan sekali lagi sama mereka kalau perbuatan itu melanggar pidana," ucap Aldi.
Sementara itu Kepala KCD Wilayah VII, Ai Nurhasan mengatakan tindak bullying atau perundungan pelajar SMK yang terjadi di Cimahi menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
"Kasus perundungan ini memang menjadi perhatian nasional, karena terjadi juga di berbagai daerah bukan hanya di sini. Maka perlu pengawasan lebih ketat dari pihak sekolah dan peran aktif dari masyarakat," kata Ai.
Ai mengatakan tak ada sanksi khusus bagi pelaku perundungan di Cimahi, namun tetap ada pembinaan bagi pelajar yang merundung teman satu sekolahnya karena unggahan di media sosial.
"Kalau sanksi tegas tidak ada, tapi kita lakukan pembinaan. Kemudian kalau pidana juga kan itu ranah kepolisian yang menentukan apakah itu ada unsur pidananya atau tidak," kata Ai.
(dir/dir)