Skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna angkat bicara kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi dunia pendidikan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Kehidupan itu dinamis, saya yakin itu sudah dilakukan riset atau penelitian apapun. Hasilnya, mungkin itu cocok dengan kondisi di dunia pendidikan saat ini. Hal ini pasti bukan dimaksudkan untuk menurunkan standar kelulusan atau kualitas para alumninya," ujar Ema di Pendopo Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).
Ema menambahkan pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang sedang direncanakan. Selama nilai dan kapasitas kualitas dari mahasiswa itu bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin ini tidak membuat mahasiswa jadi asal lulus. Pasti tetap ada yang dipertanggungjawabkan meski itu bukan dalam bentuk skripsi. Bisa dalam bentuk media lain, mungkin untuk lebih ke terapan atau lainnya," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat menyebutkan peraturan Menteri Pendidikan nomor 53 tahun 2023 dengan menghapuskan skripsi tidak berarti mengurangi kompetensi dan kualitas lulusan perguruan tinggi.
"Justru dengan aturan baru tersebut memberikan ruang bagi seluruh perguruan tinggi untuk membuat inovasi dan kreativitas supaya capaian pembelajaran bisa tercapai sesuai dengan skema dan tujuan masing-masing kampus," ucap Ojat.
Sebab menurutnya, dengan aturan lama, perguruan tinggi memberikan ruang-ruang yang sempit bagi mahasiswa untuk melakukan inovasi. Hal itu dibatasi dengan cara dan ketentuan yang cukup membelenggu.
"Melalui peraturan yang baru, kampus memiliki otonomi yang lebih luas, untuk mencari cara kompetensi yang sudah ditentukan itu bisa tercapai dengan skema yang berbeda-beda," tuturnya.
Sekadar diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yaitu Nadiem Anwar Makarim, telah meluncurkan sebuah pedoman baru yang berkaitan dengan kriteria pencapaian gelar sarjana dan diploma empat dalam pendidikan tinggi.
Instruksi ini, yang terperinci dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, telah menghapuskan kewajiban menyusun skripsi bagi mahasiswa, dengan satu syarat yaitu program studi yang terkait mesti mengadopsi model kurikulum berbasis proyek atau pendekatan sejenis.