Bupati Bandung Dadang Supriatna buka suara terkait adanya sebuah kos-kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot yang ditembok oleh tetangganya. Apalagi permasalahan tersebut telah diputuskan oleh PN Bale Bandung.
Diketahui, hasil persidangan pihak tergugat yang menembok harus memberikan akses jalan kepada pemilik kos-kosan. Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan umum. Namun hingga saat ini tembok tersebut belum dibongkar.
Dadang mengaku menyayangkan adanya aksi pembentengan sepihak tersebut. Apalagi mengganggu ada masyarakat yang merasa terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu (pembentengan) melanggar hukum, soalnya mengganggu hak orang lain yah," ujar Dadang, di PUSPA (Pusat Edukasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah), Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Rabu (30/8/2023).
Pihaknya menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat setempat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisasi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Nanti kita dengan pak kapolsek dan pihak Desa untuk koordinasi. Supaya ada persuasif. Sehingga tidak terjadi lagi pembentengan," katanya.
Dia menambahkan permasalahan tersebut hanya soal bagaimana bertetangga dengan baik. Sehingga bisa menciptakan kerukunan dalam bertetangga.
"Ya makanya pembongkaran benteng itu harus segera dilakukan. Apalagi haknya orang sekitar (jalan umum)," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Akses jalan sebuah kos-kosan di Gang Gotong Royong, Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, ditembok oleh tetangganya sendiri. Masalahnya, karena tetangga mengklaim memiliki tanah yang digunakan sebagai jalan.
Pantauan detikJabar, di depan sebuah kosan tersebut berdiri benteng atau tembok dengan ketinggian dua meter dan panjangnya sekitar tiga meter. Benteng tersebut ditembok oleh tetangganya dengan inisial N (70).
Penghuni kosan yang ditembok tersebut saat ini harus menggunakan akses jalan lain yang tembus ke area dapur kosan. Akses jalan yang digunakan saat ini harus melewati gang yang cukup sempit.
![]() |
Tembok tersebut tak sepenuhnya ditutup, hanya menyisakan ruang sekitar satu meter. Jadi penghuni kosan tetap bisa melewati benteng tersebut. Namun di area depan terdapat sebuah pintu gerbang yang ditutup rapat-rapat oleh N. Sehingga yang bisa membuka kunci gerbang tersebut hanya N.
Anak pemilik Kosan, Indra Vicaya (42) mengatakan hal tersebut bermula saat ibunya inisial W membeli bangunan kosan pada tahun 2021 silam. Kondisinya terdapat sebuah jalan untuk akses keluar masuk.
"Nah setelah kita melakukan transaksi pembelian dan kemudian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kita ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kita, namanya bu N," ujar Indra, saat ditemui di kosannya, Kamis (24/8/2023).
Indra menegaskan dalam sertifikat telah tertulis bahwa jalan atau gang tersebut merupakan jalan umum. Namun pada kenyataannya N mengklaim area tersebut miliknya.
"Sedangkan di sertifikat kita itu sudah jelas, bahwa ini itu jalan umum gang. Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan di sertifikat kita jelas, ini adalah jalan umum, gang," katanya.
(yum/yum)