Sebanyak 458 siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Insani, Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, terpaksa harus belajar di rumah akibat puluhan guru mogok mengajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, fenomena guru mogok mengajar itu bermula dari adanya Surat Keputusan (SK) Yayasan Dahira Insani terkait pemecatan sepihak kepada Kepala Sekolah Muhamad Deni Irawan, Wakasek Kesiswaan Herra Taufiq dan Wakasek Kurikulum Dini Anggraeni.
Kemudian, keputusan sepihak itu memicu kekecewaaan puluhan guru hingga mereka nekat memutuskan mogok mengajar hingga waktu yang belum ditentukan. Para siswa diketahui sudah dirumahkan sejak Senin (28/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Irwansyah menyampaikan kekecewaannya. Dia mengatakan, keputusan tersebut merugikan orang tua dan para siswa karena tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.
"Kami dapat kabar waktu itu kegiatan belajar mengajar dihentikan karena ustadz dan ustadzahnya atau dewan guru dan sebagainya mogok mengajar dengan alasan karena adanya pemecatan sepihak dari pihak yayasan terhadap managemen sekolah," kata Irwan kepada detikJabar, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, para siswa yang asalnya sudah tiba di sekolah pun terpaksa harus pulang kembali ke rumah. Padahal, kata dia, orang tua sudah mengeluarkan biaya pendidikan agar anaknya dapat belajar di sekolah.
"Orang tua dan siswa sangat dirugikan. Iya lumayan besar, kisaran untuk tahun lalu itu sekitar Rp9 jutaan, mungkin kalau sekarang bisa Rp12 jutaan. Kami masuk kesini tidak melihat yayasan, kami lihat dewan gurunya seperti apa, orang-orang yang dibelakang layar sebagai dewan guru maupun managemen sekolah ini lumayan bagus, secara profil bagus dan kita percaya anak-anak kita bahwa akan dicetak menjadi orang yang baik," jelasnya.
"Melihat kondisi ini kami sangat menyayangkan sebagai orang tua siswa ya, intinya kami minta posisinya dikembalikan awal dan kegiatan belajar mengajar bisa lancar seperti sediakala," sambungnya.
Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SDIT Insani Herra Taufiq menjelaskan, kronologi pemecatan sepihak yang dikeluarkan oleh yayasan kepada dirinya. Dia mengatakan, pada 25 Agustus lalu sebanyak tiga orang guru termasuk kepala sekolah mendapatkan SK pemberhentian dari pihak yayasan.
"Dari dasar itu semua guru yang memiliki perasaan mereka bergerak tanpa ada paksaan dan dorongan dari kami untuk melakukan aksi tidak melakukan KBM. Karena itu, siswa tidak ada yang membimbing," kata Herra.
Setelah diketahui tidak ada KBM di sekolah, kata dia, akhirnya orang tua siswa berkumpul dengan komite sekolah, pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para guru. Disinggung soal pemecatan, Hera mengaku hingga saat ini belum mengetahui alasan yayasan memecat tiga orang guru tersebut.
"Alasan pastinya tidak tahu tetapi sepertinya karena salah satunya tidak menghadiri undangan wisuda SMA sehingga pihak yayasan menganggap kami tidak menghargai undangan tersebut. Namun demikian persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik," ungkap Herra.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Roni Abdulrahman mengatakan akan memediasi kedua belah pihak.
"Kami akan memfasilitasi atau memediasi pembicaraan atau musyawarah antara pihak yayasan dengan pihak orang tua siswa. Untuk nasib pelajar, kami sudah meminta kepada orang tua agar lebih bersabar untuk tetap belajar di rumah agar memberi kesempatan pada dewan sekolah atau para pendidik bisa berbincang, bisa menyelesaikan permasalahannya dengan pihak yayasan," kata Roni.
(mso/mso)