Kronologi Akses ke Rumah Kos yang Dibenteng Tetangga di Bandung

Kronologi Akses ke Rumah Kos yang Dibenteng Tetangga di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Sabtu, 26 Agu 2023 08:40 WIB
Akses Jalan gang menuju kos-kosan di Citeureup, Dayeuhkolot ditembok tetangga
Akses Jalan gang menuju kos-kosan di Citeureup, Dayeuhkolot ditembok tetangga (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sengketa lahan terjadi di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot. Hal tersebut membuat yang mengklaim tanah tersebut membuat benteng di depan pintu kos-kosan tersebut.

Ketua RW 15, M Rahmat Solehudin (42) mengatakan warga berinisial N (70) mengklaim sebuah tanah di depan sebuah kediamannya yang berseberangan dengan kos-kosan. Kemudian langsung melakukan pembentengan.

"Jadi tergugat ini pernah menyampaikan ke pengurus (RW) bahwa tanah atau jalan gang tersebut adalah milik dari pribadi. Itu adalah alasan adanya pembentengan," ujar Rahmat, saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengungkapkan padahal tanah tersebut telah dimenangkan oleh pemilik kos inisial W. Sehingga pembentengan tersebut harus segera dibongkar.

"Tapi kita lihat aja proses hukum kan sudah jelas, bahwa pengadilan sudah memutuskan dimenangkan oleh yang menggugat. Jadi harus dibuka harapannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya permasalahan selanjutnya sempat terjadi adu mulut antara N dan pemilik kosan. Hal tersebut yang membuat persoalan sengketa lahan jadi meluas.

"Jadi intinya pernah ada permasalahan cekcok dua belah pihak. Terus laporan ke pengurus, sehingga melebar ke permasalahan saling melaporkan," jelasnya.

Rahmat menjelaskan kemudian pemilik kos selalu diminta iuran oleh N jika menggunakan lahan tanah yang diklaim N. Kata dia, hal tersebut diketahui setelah mengikuti persidangan.

"Yang saya tahu saat persidangan, bahwa adanya semacam iuran-iuran yang harus dibayar untuk perawatan jalan. Seperti saluran air, atau perawatan jalan yang digunakan. Jadi iuran itu diminta tergugat kepada penggugat. Besarannya sekitar kurang lebih Rp 2,5 juta per tahun," ucapnya.

Dia menambahkan hasil dari persidangan tersebut telah dimenangkan oleh pemilik kosan W. Sehingga benteng tersebut sudah seharusnya saat ini dibongkar dan menjadi fasilitas umum.

"Kalau melihat dari hasil persidangan bahwa hal itu adalah fasum, ya harusnya itu jalan umum bukan milik pribadi," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads