Mandi wajib menjadi salah satu hal yang harus dilakukan seorang Muslim ketika dalam kondisi berhadas besar. Caranya yaitu menuangkan air ke seluruh badan dengan cara tertentu.
Terkait perintah mandi wajib, Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6.
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah," (QS Al Maidah: 6)
Selain itu ada beberapa penyebab yang mengharuskan Muslim mandi wajib. Berikut penjelasannya.
Penyebab yang Mengharuskan Muslim Mandi Wajib
Dilansir detikHikmah, mengutip buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja oleh Ahmad Hawassy, berikut sejumlah perkara yang menyebabkan pengerjaan mandi wajib
1. Keluar Mani gegara Syahwat
Mani merupakan cairan yang keluar diakibatkan syahwat, baik itu dari laki-laki maupun wanita. Mimpi basah menjadi salah satu penyebab keluarnya air mani.
Menurut kesepakatan ulama, apabila ketika seseorang mimpi basah namun tidak mengeluarkan mani maka mereka tidak diwajibkan untuk mandi.
2. Berhubungan Badan
Perkara yang menyebabkan mandi wajib selanjutnya adalah bersetubuh atau jima'. Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah,
"Jika seseorang duduk di antara 4 anggota tubuh istrinya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya (maksudnya: menyetubuhi istrinya), maka wajib baginya mandi." (Muttafaq 'alaih).
3. Berhentinya Masa Haid dan Nifas
Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy:
"Apabila haidmu datang, maka tinggalkanlah salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu membersihkan darah (dengan mandi) dan dirikanlah salat." (Muttafaq 'alaih).
Nifas sama halnya dengan haid sebagaimana kesepakatan para ulama. Dengan demikian, wanita juga diwajibkan mandi besar setelah selesai nifas.
4. Masuk Islam (Mualaf)
Orang yang masuk Islam juga diwajibkan mandi besar. Baik sebelumnya murtad maupun yang dari awalnya nonmuslim.
Hal ini mengacu pada hadits dari Qais bin Ashim RA, ia masuk Islam, lantas Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi dengan air dicampur daun sidr (daun bidara) (HR Tirmidzi)
5. Meninggal Dunia
Kaum muslimin yang wafat juga wajib mandi besar dengan cara dimandikan. Hukum dari memandikan mayat ialah fardhu kifayah.
Dalil terkait hal ini berdasar dari perintah Nabi SAW kepada Ummu 'Athiyah dan para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya, ia bersabda:
"Mandikanlah dengan air dan daun bidara, sebanyak 3 kali, 5 kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu." (Muttafaq 'alaih)
Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.