Jelang tahun politik, alat peraga kampanye (APK) di Kota Bandung sebetulnya belum boleh dipasang. Kampanye baru boleh digalakkan pada 28 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi. Namun sayangnya, bahkan dari awal tahun 2023 pun APK banyak mejeng di jalanan kota Bandung.
Bahkan, beberapa di antaranya viral karena 'mengotori' pemandangan jantung kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperbolehkan mulai tanggal 28 November 2023. Setiap hari kami tertibkan, hanya ada lagi ada lagi. Tapi tetap kami terus lakukan, untuk saat ini masih banyak berdasarkan pengaduan dan inisiatif," kata Yayan pada detikJabar Senin (21/8/2023).
Ia pun menunjukkan data Laporan Kinerja Sesuai Critical Success Factor (CSF) Penertiban Reklame Insidentil (APK) Satpol PP Kota Bandung. Tertera pada bulan Januari 2023 sudah ada 60 reklame yang ditertibkan.
Sementara pada bulan Februari menurun menjadi 28 reklame. Temuan Satpol PP paling banyak ada pada bulan Maret yakni 2.506 reklame, kemudian bulan Juni 2.063 reklame.
Diakui olehnya, jumlah APK masih sangat banyak tersebar di kota Bandung. "Total reklame sampai Agustus 2023 ada 5.901 reklame APK. Banyaknya tiap bulan tidak menentu memang, bahkan pernah kami sehari angkut satu truk penuh reklame APK," ujar Yayan.
Ditemui terpisah, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan sebetulnya reklame partai atau pun calon anggota dewan tak perlu mengatur izin seperti pajak dan lainnya, hanya saja harus tetap menaati aturan mainnya.
Selain waktu kampanye yang didahului, aturan pemasangan APK juga kerap kali tak diindahkan.
"Saya pikir kalau izin formal gitu enggaklah ya, yang penting mereka menempatkan di tempat yang semestinya. Di tempat yang tidak mengganggu aspek K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan), harus menopang estetika. Jangan di median jalan, pakai bambu, jangan dipaku di pohon, dan silahkan ditempatkan yang tidak mengganggu sudut pandang orang berlalu lintas. Punten nyak masak sabadag-badag (besar banget), yang penting kan kelihatan. Estetikanya dipake, itu kan sudah kita sepakati beberapa waktu lalu, semoga itu dipegang. Nggak itu mah nggak bayar pajak, boleh. Ini mah bukan reklame bisnis, kan nggak ada bisnis wajah," ujarnya di Balai Kota Bandung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada akhir Juli lalu telah melakukan sosialisasi dan rapat nota kesepakatan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang bersifat insidentil. Kesepakatan ini bahkan sudah ditanda-tangani oleh seluruh perwakilan partai di Kota Bandung.
Aturan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Berikut isinya:
1. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut
2. Lokasi yang dilarang:
a. Kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilth dengan ciri dan pengaturan tertentu yang meliputi Jalan Dr. Djunjunan, Jalan L.L.RE Martadinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, dibawah Flyover Kiaracondong, Flyover Jalan Jakarta
b. Kawasan Khusus adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro;
c. Pada Kawasan yang tidak diperbolehlan diselenggarakan kegiatan reklame antara lain : kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan Kantor militer / kepolisian;
3. Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(aau/yum)