Langgar Aturan, Reklame Raksasa di Tasikmalaya Dibongkar

Langgar Aturan, Reklame Raksasa di Tasikmalaya Dibongkar

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 23:30 WIB
Pembongkaran reklame ilegal di Tasikmalaya
Pembongkaran reklame ilegal di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat dibantu aparat Pemkot Tasikmalaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan reklame yang berdiri di median jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya, Kamis (3/8/2023).

Media pemasangan reklame berupa kontruksi besi dengan lebar lebih dari 5 meter itu dibongkar oleh petugas karena melanggar aturan. Lokasinya yang berada di Simpang Empat Linggajaya Kecamatan Mangkubumi sempat menarik perhatian masyarakat yang melintas.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Khorul Naim mengatakan pembongkaran itu sebagai tindakan tegas setelah sebelumnya dilakukan teguran dan penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan penertiban atau pengamanan aset di lahan yang dikuasai oleh Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Khoirul.

Dia menjelaskan beberapa bulan lalu, sudah dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. "Namun tak ada respons dari yang bersangkutan, sehingga kami melaksanakan tindak lanjut berupa pembongkaran," kata Khoirul.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Pemprov Jawa Barat tidak mengizinkan pemasangan reklame di median jalan protokol milik Provinsi Jawa Barat. "Jadi ini memang tidak memiliki izin karena memang ada aturan yang melarang pembangunan reklame di median jalan milik provinsi," kata Khoirul.

Selain di median Jalan Sewaka, ada dua titik reklame lain di wilayah Kota Tasikmalaya yang akan dibongkar. "Total ada tiga titik di wilayah Kota Tasikmalaya," kata Khoirul.

Keberadaan bangunan media reklame itu sudah berdiri sejak 5 tahun lalu. Namun selama itu pula, menurut Khoirul pemiliknya tidak menempuh perizinan sesuai aturan. "Informasinya sudah lebih dari 5 tahun berdiri tanpa izin," kata Khoirul.

Proses pembongkaran sendiri akan dilakukan secara bertahap karena bangunannya cukup besar dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

"Hari ini kami bongkar secara bertahap agar tidak berisiko. Kami melakukan bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya, UPTD Dinas Bina Marga, Biro Hukum, BPKAD, dan unsur lainnya," kata Khoirul.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads