Pemprov Jawa Barat meresmikan Gedung UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Jawa Barat yang jadi lab pemerintah pertama berstandar internasional di Jawa Barat. Selain mendukung keberlangsungan lingkungan, hadirnya fasilitas ini diharap dapat mendongkrak nilai ekonomi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kehadiran laboratorium ini disebut bakal membantu menjaga kualitas lingkungan karena mampu menguji berbagai jenis kerusakan lingkungan. Mengingat saat ini sekitar 60 persen industri di Indonesia berada di wilayah Jawa Barat.
Dengan hadirnya fasilitas laboratorium ini, pengusaha maupun pelaku industri dapat melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan bisnis yang dilakukannya taat terhadap hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengujian yang bisa dilakukan antara lain kualitas air permukaan, air limbah, air limbah, dan air hygiene sanitasi. Selain itu, pengujian udara, emisi sumber bergerak, emisi sumber tidak bergerak, udara di lingkungan kerja, hingga bahan berbahaya beracun pun akan dikembangkan.
Dengan ragam pengujian yang bisa dilayani tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtias berharap ada semakin banyak pelanggan dengan terbangunnya lab ini.
"Pelanggan banyak, otomatis PAD naik. Alat diperbanyak lagi dan semakin jadi lebih besar. Barang tentu (nanti) melayani se-Indonesia bahkan," ujar Prima dikutip dari tayangan 20detik, Rabu (20/8/2023).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menambahkan hadirnya laboratorium ini pun akan bantu memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan berbagai industri tidak merusak lingkungan.
"Bagaimana menjaga kegiatan ekonomi tanpa merusak lingkungan, kuncinya ada di regulasi dan penegakan aturan. Laboratorium inilah yang akan menjadi dasar kebijakan lingkungan," kata Kang Emil.
Ia pun mengajak pelaku industri memanfaatkan hadirnya Laboratorium Lingkungan Hidup Jawa Barat.
"Semua industri yang berkaitan dengan kualitas air, kualitas udara, kualitas tanah, silakan memanfaatkan (fasilitas) laboratorium canggih internasional ini untuk memastikan bisnis-bisnis Anda melakukan ketaatan terhadap hukum-hukum lingkungan yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, laboratorium yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Adapun rekomendasinya untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
(anl/ega)