Spanduk Caleg yang Dipasang Sembarangan Bikin Warga Bandung Risih

Spanduk Caleg yang Dipasang Sembarangan Bikin Warga Bandung Risih

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 17 Agu 2023 20:00 WIB
Spanduk caleg mengotori jalan Asia Afrika. Foto: Anindyadevi
Spanduk caleg mengotori jalan Asia Afrika. (Foto: Anindyadevi)
Bandung -

Jalan Asia Afrika kembali dibuat tak indah. Pantauan detikJabar Kamis (17/8/2023) siang, di tengah semarak hari kemerdekaan justru terlihat spanduk penyambutan pejabat partai mejeng di sepanjang jalan Asia Afrika.

Spanduk yang ditempel menggunakan bambu ini bahkan sebagian besar mulai copot dengan sendirinya. Mengotori jalan Asia Afrika bahkan hingga ke daerah pasar baru, mengganggu para pejalan kaki.

Salah satunya Lala (19) yang tengah bersepeda di jalan Asia Afrika. Ia sangat menyayangkan kota kelahirannya dikotori dengan spanduk yang tak bertanggung jawab, kemudian berakhir mengganggu para pejalan kaki maupun pesepeda yang tengah menepi di trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi duduk-duduk tadi habis sepedahan, lihat itu spanduk ada yang jatuh juga. Sebel, jadi jelek dan kotor," kata siswi kelas 1 SMA itu.

Menurutnya, sebagai calon pemimpin dan wakil rakyat, sudah seharusnya para caleg bisa mematuhi dan mengira-ngira soal pemasangan baliho yang tepat dan tidak merusak keindahan jantung kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Apalagi ini kan jalan yang didatangi banyak turis gitu lagi liburan, jadinya kan kotor jadi nggak pantes dilihat," ucap Lala yang tengah bersepeda dengan kakaknya.

Kejadian ini terhitung sudah terjadi kedua kalinya di Asia Afrika, soal adanya spanduk atau atribut politik yang mencemari pemandangan kota Bandung.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada akhir Juli lalu sebetulnya telah melakukan sosialisasi dan rapat nota kesepakatan mengenai alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, masih ada saja pihak partai yang tak mengindahkan perjanjian tersebut.

Jalan Asia Afrika termasuk sebagai jalan yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye. Selain sebagai pusat kota, di jalan tersebut juga terdapat kantor ASN yakni Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Berikut isi kesepakatannya:

1. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut

2. Lokasi yang dilarang:

a. Kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilth dengan ciri dan pengaturan tertentu yang meliputi Jalan Dr. Djunjunan, Jalan L.L.RE Martadinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, dibawah Flyover Kiaracondong, Flyover Jalan Jakarta

b. Kawasan Khusus adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro;

c. Pada Kawasan yang tidak diperbolehlan diselenggarakan kegiatan reklame antara lain : kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan Kantor militer / kepolisian;

3. Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Bakesbangpol Kota Bandung pun mengimbau pada masyarakat, jika menemukan APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada Perda dan Perwal tersebut, maka bisa dilaporkan pada Satpol PP.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads