Berkah HUT RI bagi Napi di Cirebon dan Majalengka

Berkah HUT RI bagi Napi di Cirebon dan Majalengka

Erick Disy Darmawan, Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 02:30 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Cirebon -

Raut kebahagiaan terpancar dari wajah Dudu Rohim setelah bisa menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pria berusia 32 tahun itu merupakan warga binaan dari Lapas Kelas 1 Cirebon.

Hari ini, Dudu telah dinyatakan bebas dari hukuman usai mendapat remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Sesekali, ia tak kuasa menahan tangis sebagai bentuk tanda kebahagiaannya. Sebab, selain dapat merayakan HUT RI ke-78 di ruang terbuka, ia juga bisa kembali ke rumah sebagai orang bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, warga Tasikmalaya itu harus menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas 1 Cirebon atas kasus pencurian disertai kekerasan. Aksi kejahatan itu ia lakukan pada tahun 2016 silam.

Setelah menjalani hukuman beberapa tahun, saat ia pun telah dinyatakan bebas. Dudu sendiri mengaku sangat merasa bahagia setelah bisa keluar dari penjara.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah senang. Saya sangat bersyukur masih bisa keluar. Bisa bertemu lagi sama keluarga," kata Dudu saat berbincang dengan detikJabar di Lapas kelas 1 Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Menurut Dudu, kejahatan yang membuatnya harus mendekam di penjara akan ia jadikan sebagai pelajaran untuk meniti kehidupan lebih baik. Ke depan, Dudu pun berencana akan mencari pekerjaan di bidang yang ia kuasai.

"Kasus yang lalu akan menjadi pelajaran. Ga mau mengulangi yang kedua kali. Paling kalau pulang nanti kerja lagi kaya dulu. Dulu saya kerjanya jadi supir," ucap Dudu.

Dudu sendiri merupakan satu dari ratusan warga binaan Lapas kelas 1 Cirebon yang mendapat remisi. Dalam rangka HUT RI ke-78 ini, secara keseluruhan total ada 722 orang warga binaan yang mendapat remisi. Empat di antaranya langsung dinyatakan bebas, termasuk Dudu.

"Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, narapidana yang mendapat remisi itu ada sebanyak 722 orang," kata Kalapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono.

Kadiyono menjelaskan, pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan atau narapidana ini terbagi menjadi dua kategori. Yakni remisi umum atau RU I dan RU II.

Untuk RU I, total ada 715 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi atau pengurangan hukumannya pun beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara untuk RU II, secara keseluruhan ada tujuh orang. Dari jumlah tersebut, empat orang sudah dinyatakan bebas. Sedangkan 3 orang lainnya masih harus menjalani hukuman denda.

"RU I atau remisi umum I itu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas. Itu ada 715 orang. RU II yang mendapat remisi langsung bebas itu ada 7. Dari 7 itu, yang bisa langsung bebas ada 4 orang. Yang tiga masih harus menjalani pidana denda," kata Kadiyono.

Berkah HUT RI bagi Ratusan Napi di Majalengka

Sementara itu, di Majalengka, ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Dari ratusan napi, tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas.

"Warga binaan yang mendapat remisi RU 1 sebanyak 205 orang. Untuk RU 2 nya yang langsung bebas, tidak ada," kata Kalapas Majalengka Wawan Irawan, Kamis (17/8/2023).

Napi yang mendapat remisi ini, kata Wawan, kasusnya beragam. Adapun napi yang paling banyak mendapat jatah remisi, yakni napi pidana umum.

"Kasusnya macam-macam, ada yang pencurian, pembunuhan. Paling banyak pidana umum. Kalau narkotika di kita sedikit. Korupsi enggak ada, belum dapet, karena statusnya masih tahanan," ujar Wawan.

Selain itu, napi yang mendapat remis juga mendapat potongan masa tahan beragam. Mulai dari potong masa tahanan selama 15 hari hingga 5 bulan.

"Potongan beragam. Paling kecil 15 hari, di kita yang paling lama itu 5 bulan," ucap Wawan.

Wawan menjelaskan, napi yang mendapat remisi hari ini telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Mereka mendapatkan remisi telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Syarat mendapat remisi harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Berkelakuan baik, hingga mentatai semua pertautan yang ada di lapas," jelas Wawan.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads