Selebgram sekaligus model dewasa di Kabupaten Bandung ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Ia diduga menjadi brand ambassador yang mempromosikan judi online
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pria yang berperan sebagai admin dari judi slot.
Berikut 6 fakta pengungkapan kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Promosikan Judi Online 3 Pelaku Ditangkap!
Selebgram sekaligus model majalah dewasa SN (26) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di sosial media. Selain itu, dua pria sebagai admin inisial GR (34) dan MAG (23) turut diamankan polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dengan adanya judi online tersebut membuat keresahan di masyarakat. Bahkan, kata dia, bisa membuat penggunanya melakukan tindakan pidana.
"Ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri. Sehingga kami lakukan penyelidikan secara intens dan kami berhasil menangkap 2 admin, 1 brand ambasador," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8).
Promosikan Judi Online di Medsos
Masih kata Kusworo, SN menggunakan sosial media untuk mempromosikan situs judi online. Modusnya adalah dengan menggunakan pakaian yang minim.
"Dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam dengan logo dari judi online tersebut, A****s T***l. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online," ungkapnya.
Untung Ratusan Ribu Sehari
Kusworo menjelaskan pendapatan admin dan brand ambasador berbeda-beda. Kedua admin kerap mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu perhari. Sementara SN mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapet 20 persen. Kalau brand ambassador digaji perbulan," ujar Kusworo.
"Tapi itu bervariatif, tergantung, sepi atau ramainya pemasang di hari itu," tambahnya.
Promosikan Judi Online Berpakaian Seksi
Pihak kepolisian juga sita barang bukti berupa pakaian dalam yang digunakan SN saat promosikan situs judi online. Kemudian beberapa barang elektronik yang turut digunakan.
"Kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan Brand Ambasador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," bebernya.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Promosikan Judi Online Sejak 2022
SN mengakui telah menjadi brand ambasador dari berbagai situs judi online. Sejak 2022 hingga 2023, dan berakhir ditangkap polisi.
"Iyah saya jadi BA dari tahun 2022," kata SN.
SN menurunkan, biasanya pihak judi online menawarkan pekerjaan tersebut lewat direct message (DM) instagram. Kemudian dirinya langsung bersedia.
"Dia yang DM saya nawarin jadi BA. Nanti digaji bulanan. Yang nge-DM nya dari pihak judi online nya. Gak dikasih nomer WA, jadi komunikasi hanya lewat instagram," katanya.
(wip/yum)