Terbongkarnya kasus penipuan haji Furoda di Bandung yang dilakukan Polda Jabar berbuah manis. Penyidik Polda Jabar mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) berupa pin emas.
Penyidik Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dinilai berhasil dalam menangani permasalahan haji Furoda oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang bermarkas di Lembang, Bandung Barat.
Pemberian penghargaan kepada Polda Jabar diberikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto didampingi Kasubdit I Indag Polda Jabar AKBP Arief Prasetya di Jakarta pada Rabu (16/8/2023). Apresiasi yang diberikan berupa piagam serta pin emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghargaan ini adalah sebuah permulaan dan langkah awal kita (Kemenag -red) dalam melindungi warga negara kita, serta ungkapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah bekerja luar biasa dalam mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Dengan kerja sama dan semangat serta upaya bersama yang telah dilakukan selama ini, diharapkan ke depannya kita bisa menghasilkan suatu skema untuk melindungi setiap warga, baik jemaah maupun para penyelenggara," ujar Subhan sebagaimana dilansir dari detikNews yang mengutip website Kemenag.
Subhan menuturkan salah satu penyebab banyaknya jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci adalah adanya dugaan penipuan seperti yang diungkap Polda Jabar. Menurutnya, calon jemaah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penyelenggara.
Kendati demikian, Kemenag merasa terbantu dengan adanya gerak cepat pihak kepolisian. Dia pun berharap agar kasus-kasus serupa tak terulang lagi.
"Kami sangat terbantu, sudah ada hasilnya. Kami harap ini dapat memberikan i'tibar kepada masyarakat bahwa percaya itu baik, tapi asal percaya juga membahayakan. Harapannya lagi, semoga ke depan dapat disiapkan wadah yang konkret agar upaya pencegahan seperti ini dapat lebih digencarkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat dukungan semua pihak. Dia pun berterima kasih kepada Kemenag yang telah memberikan penghargaan tersebut.
"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama semua pihak," kata Deni.
Deni menambahkan penghargaan ini juga sekaligus jadi motivasi bagi jajarannya untuk lebih maksimal dalam membantu masyarakat khususnya di Jabar.
"Ini (penghargaan) jadi motivasi bagi kami untuk bisa bekerja lebih keras lagi dan membantu masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, pada 2022 lalu 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.
Polisi bergerak mengusut kasus itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menetapkan Ditektur PT Alfatih Indonesia Travel berinisial RMY ditetapkan sebagai tersangka.
(dir/dir)