Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun. Hal itu terungkap dalam sidang pertama gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan kepada dirinya. Saat ini, proses hukum telah ditempuh dan Ridwan Kamil menunjuk tim dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar untuk menanganinya.
"Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita," kata Ridwan Kamil saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal nilai gugatan yang mencapai Rp 9 triliun, mantan Wali Kota Bandung ini dengan santai menyebut tidak memiliki harta mencapai nilai tersebut. "Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya)," singkat Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang itu, Ridwan Kamil mendelegasikan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin sebagai kuasa hukumnya. Persidangan perdana itu baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata Sutardi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," pungkasnya.
(bba/orb)