Jabar Hari Ini: Bentrok Warga Dago Elos Vs Polisi, Bayi 11 Bulan Jadi Korban

Jabar Hari Ini: Bentrok Warga Dago Elos Vs Polisi, Bayi 11 Bulan Jadi Korban

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Agu 2023 22:00 WIB
Sisa-sisa bentrok warga vs polisi di Dago Elos Bandung.
Sisa-sisa bentrok warga vs polisi di Dago Elos Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat hari ini, Selasa (15/8/2023). Mulai dari bentrokan warga Dago Elos dengan polisi yang mengorbankan bayi 11 bulan, hingga pimpinan ponpes di Cianjur ditangkap usai menjadi tersangka pencabulan.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Bayi 11 Bulan Jadi Korban Bentrok Warga Dago Elos Vs Polisi

Seorang bayi yang masih berusia 11 bulan dikabarkan menjadi korban dari bentrokan yang terjadi antara warga dengan polisi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Bayi malang itu terkena gas air mata yang ditembakkan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dibenarkan oleh Erni (34), salah seorang warga yang merupakan saudara dari bayi mungil itu. Erni mengatakan, saat kejadian bayi dari kakak kandungnya itu dibawa ke rumahnya.

"Pas datang sama kakak kan ke sininya, si anak itu udah kayak nggak nafas mungkin kaget kan lagi tidur. Sama saya dibasuh air tiga kali mukanya. Agak mending langsung reaksi bisa nangis gitu," kata Erni saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, proses evakuasi bayi tersebut juga berlangsung dramatis. Sebab kakaknya harus memindahkan bayi itu dari lantai dua rumah di RW 2 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong karena lantai dasar rumah sudah banyak dimasuki gas air mata.

"Diambilnya lewat atap kan di bawah udah pengap, jadi lewat genteng. Jam setengah 12-an pas lagi genting-gentingnya," ungkapnya.

Beruntung, kata dia, bayi tersebut selamat. Namun saat ini, bayi beserta orang tuanya diungsikan dari kawasan Dago Elos karena khawatir akan terjadi hal serupa.

Tindakan represif polisi di kawasan Dago Elos ini dikecam oleh warga. Selain menembakkan gas air mata, polisi juga memaksa masuk ke rumah warga dengan mendobrak pintu.

Bahkan empat warga Dago Elos dikabarkan terluka akibat bentrokan. Selain terluka, beberapa warga juga ditangkap dan ditahan.

"Warga yang luka ada 4 tapi bisa dikoreksi, dan sekitar 7 yang ditahan termasuk dari tim advokasi Dago," kata perwakilan Tim Advokasi Dago Elos Heri Pramono saat diwawancarai wartawan.

Selain empat warga tersebut, Heri juga menuturkan ada seorang bayi yang mengalami sesak nafas gegara polisi menembakkan gas air mata ke pemukiman warga.

"Ada satu (bayi) ya kami mendapatkan kabar karena kami kesulitan mendata hingga semalam. Warga tentu sangat ketakutan dengan situasi mencekam itu, tapi pendataan masih terus berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan jika situasi pada Senin malam tadi begitu mencekam bagi warga RW 2 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong. Sebab menurutnya disaat banyak warga sedang beristirahat, polisi tiba-tiba masuk ke area pemukiman.

"Warga masih tertekan, trauma, takut. Gimana enggak tengah malam polisi datang menggedor, merangsek masuk ke ruang hidup warga Dago Elos khususnya RW 2 yang harusnya polisi tidak bisa masuk," tegasnya.

"Ini kan rumah warga tengah malam lagi. Jadi kami bilang tindakan polisi tindakan brutal," imbuhnya.

Merespons hal itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menegaskan akan menelusuri tindakan represif yang dilakukan saat memukul mundur warga Dago Elos. Sebab pada saat itu, polisi disebut menembakkan gas air mata hingga ke permukiman dan mendobrak rumah warga sekitar.

Saat menyampaikan keterangan, Budi mengatakan senjata gas air mata dilontarkan untuk membubarkan massa yang memblokir Jl Ir. H. Juanda atau Jl Dago karena mulai bertindak anarkis. Gas air mata pun menurutnya, ditembakkan ke arah jalan raya untuk membubarkan massa tersebut.

"Memang untuk melakukan tindakan kondusif di sana, kami melakukan tindakan tegas kepada mereka. Makanya dilakukan pendorongan, ada beberap anggota dari jajaran dari Polda Jabar ini kemudian menembakkan gas air mata," katanya, Selasa (15/8/2023).

"Kita tembakkan gas air mata itu tidak ke pemukiman, kita hanya ke jalan raya saja. Ini semua dilakukan untuk membuka jalan saja," ucapnya menambahkan.

Selain itu, di media sosial banyak beredar polisi mendobrak ke rumah warga saat kericuhan itu terjadi. Budi menyatakan akan terlebih dahulu menelusuri hal tersebut.

"Nanti akan kami telusuri kembali (soal pendobrakan anggota polisi ke rumah warga). Karena kami pada saat itu fokus ke pembukaan jalan, nanti kalau ada anggota yang masuk ke rumah akan kita cek kembali," ucapnya.

Budi belum bisa memastikan anggota yang videonya tersebar saat mendobrak rumah warga itu akan turut diperiksa atau tidak. Sebab menurutnya, saat memukul mundur massa, pihaknya mencoba untuk memberikan tindakan tegas kepada kelompok yang mulai bertindak anarkis di lokasi kejadian.

"Nanti kita pelajari lagi. Yang pasti kami dapat lemparan batu dari kelompok anarkis dengan botol, ada botol sekarung yang kami temukan. Dan yang pasti, kami tidak melakukan tindakan tegas pada warga, tapi pada pelaku yang melakukan tindakan anarkis saat itu," pungkasnya.

Pembawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun

Kasus penggelapan dana study tour SMAN 21 Bandung telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Indah Chantika Lestari atau ICL (33), dituntut 3 tahun penjara.

Penyebabnya, Indah nekat membawa kabur duit iuaran para siswa SMAN 21 Bandung yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

Dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, tuntutan untuk ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023). Perkara yang menjeratnya pun telah disidangkan sejak Selasa (8/8/2023) dengan nomor 559/Pid.B/2023/PN Bdg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

ICL dianggap telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang menjadi tour leader ini nekat membawa kabur uang anak SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.

Sekadar diketahui, ICL ditangkap polisi pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.

"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Atas perbuatannya, Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Sidang gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai digulirkan. Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun.

Pantauan detikJabar, Panji diwakili kuasa hukumnya, Sutardi, saat datang ke PN Bandung, Selasa (15/8/2023). Sementara Ridwan Kamil mendelegasikan pejabat Biro Hukum Setda Jabar Arief Najmudin.

Persidangan ini baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.

Usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia hanya menyatakan ini baru sidang perdana, dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.

"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatannya)," katanya saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung.

Belakangan, Sutardi kemudian menyebut isi materi gugatan yang ditunjukkan kepada Ridwan Kamil tersebut. Panji Gumilang ternyata menggugat RK sebesar Rp 9 triliun.

"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi.

Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, mengatakan bahwa persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali,"pungkasnya.

Pabrik Kayu Ciamis Kebakaran

Salah satu pabrik kayu terbesar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Indonesia terbakar, Selasa (15/8/2023). Pabrik tersebut terletak di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 7 armada Pemadam Kebakaran Ciamis dan BKO Banjar diterjunkan untuk memadamkan api. Menurut informasi tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Pantauan detikJabar, menurut informasi api diduga mulai muncul dari bagian belakang pabrik. Pegawai melihat kepulan asap sudah membumbung tinggi. Bagian keamanan pun langsung menginstruksikan seluruh pegawai yang tengah bekerja untuk meninggalkan pabrik. Tak berlangsung lama api semakin membesar hingga membakar hampir seluruh bagian pabrik.

Terlihat armada tangki dan mobil pemadam kebakaran keluar masuk mengangkut air. Hingga pukul 11.00 WIB api masih belum dapat dipadamkan. Terlihat juga beberapa pegawai yang berupaya menyelamatkan kayu hasil produksi yang siap kirim.

"Tadi ada laporan kebakaran pabrik kayu di wilayah Cijeungjing. Sampai di lokasi api memang sudah membumbung tinggi. Untuk kronologisnya belum diketahui, kami masih konsentrasi untuk melakukan pemadaman," ujar Yusmana, Kabid Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP Ciamis di lokasi kejadian.

Yusmana mengatakan ada 7 unit pemadam kebakaran yang diterjunkan. Ditambah 1 unit dari bantuan Damkar Banjar dan dari BPBD.

"Kendala yang dihadapi memang angin yang besar dan bahan kayu di dalam pabrik yang mudah terbakar. Kejadian kebakaran di pabrik ini sudah beberapa kali, tapi untuk sekarang paling besar," terangnya.

Saat ini pihak pabrik belum dapat dimintai keterangan. Mengingat api masih membakar hampir seluruh bagian pabrik.

Pimpinan Ponpes di Cianjur Jadi Tersangka Pencabulan

MI (35) pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Cianjur yang cabuli dan perkosa santriwatinya ditangkap. Pelaku sempat kabur usai para korban melaporkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/8) siang.

"Setelah masuk laporan dari korban dan muncul pemberitaan, pelaku kabur ke rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setelah memastikan keberadaannya, anggota langsung ke tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya," kata dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Namun sejak kapan dan berapa jumlah korbannya masih kami dalami. Pelaku masih menjalani pemeriksaan," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini tercatat ada dua korban yang melaporkan aksi bejat pelaku. "Laporan yang masuk ada dua, keduanya merupakan anak di bawah umur. Laporan itu yang jadi dasar penetapan tersangka dan diamankannya MI," tuturnya.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, kami akan sampaikan terkait motif, modus, dan jumlah korban secara keseluruhan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan pondok pesantren. Awalnya korban dibujuk untuk mau dibawa ke ruangan khusus dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)


Hide Ads