Warga di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dikabarkan kecanduan obat keras tertentu (OKT). Jumlah yang kecanduan bahkan sangat banyak.
Subkor Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Eka Muthia Sari menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga mengkonsumsi OKT tersebut. Apa hasilnya?
"Mengenai kejadian yang beredar akhir-akhir ini, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap warga yang disebutkan jadi korban pengkonsumsi OKT," kata Eka, usai peresmian Kampung Bebas Narkoba, di Kantor Desa Mulyajaya, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, dari ratusan warga Desa Mulyajaya yang diduga telah mengkonsumsi OKT, pihaknya telah melakukan screening terhadap warga tersebut.
"Dari data yang kita terima sebanyak 114 orang mengerucut jadi 54 orang, telah dilakukan pemeriksaan selama dua hari Sabtu dan hari Senin sekarang," jelasnya.
Ia menuturkan, dari 54 orang itu, yang sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 29 orang pada hari Sabtu (12/8), sedangkan hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang.
"Dari 29 orang yang kami periksa hari Sabtu, terbukti 10 orang yang telah mengkonsumsi tramadol dan hexymer, dan hari ini kami panggil 24 orang. Dari 24 orang yang hadir yang menyatakan telah mengkonsumi sebanyak 8 orang, jadi total ada 18 orang," paparnya.
Dari 18 orang yang menyatakan telah mengkonsumsi OKT tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine. "Dari 18 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, semuanya dinyatakan sehat, dan tidak ada gejala kecanduan. Dan hasil tes urine juga menunjukkan semuanya negatif," pungkasnya.
Sementara itu, mengenai isu warga satu kampung kecanduan OKT tersebut, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2023.
"Permasalahan ini sebetulnya terjadi sebelum penangkapan sekitar bulan Maret 2023. Saat itu kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT) dan menyita barang bukti berupa 3.500 butir tramadol dan hexymer," kata Wirdhanto.
Setelah penangkapan, Wirdhanto menjelaskan tak ada lagi peredaran di Desa Mulyajaya. Kendati demikian, Wirdhanto menuturkan, isu ramainya peristiwa kecanduan tersebut tidak menyulutkan semangatnya untuk mencegah peredaran narkoba dan OKT, serta menanggulangi dampak peredaran narkoba dan OKT.
"Jadi apa yang disampaikan oleh bapak Kades adalah kondisi sebelum terjadinya penangkapan. Namun demikian, hal ini tidak mengurangi semangat kami untuk mempertahankan ketahanan sosial dan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan obat tertentu," tuturnya..
Di tempat yang sama, Kepala Desa Mulyajaya Endang Macan Kumbang klarifikasi ihwal permasalahan tersebut. "Terkait isu kemarin menimbulkan kegaduhan di masyarakat kami Desa Mulyajaya, dan hari ini saya sampaikan klarifikasi saya bahwa pemberitaan itu berlebihan," ujar Endang.
(orb/orb)