Ridwan Kamil Bakal Diwakili Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil Bakal Diwakili Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 14 Agu 2023 16:47 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jawa Barat)
Bandung -

Sidang perdana gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan diselenggarakan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ridwan Kamil akan diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Besok Selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 09.00, akan dilaksanakan sidang pertama dalam perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan, Senin (14/8/2023).

"Biasanya agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak," imbuh Teppy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Teppy menerangkan, dalam gugatan tersebut Ridwan Kamil menunjuk tim Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan itu. Dengan begitu, pada sidang besok, Ridwan Kamil akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar," ucap Teppy.

Untuk menghadapi sidang gugatan besok, menurutnya Pemprov Jabar sudah menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang akan dilihat oleh majelis hakim di persidangan.

"Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," pungkasnya.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads