Tumpeng untuk Polisi dalam Aksi soal Panji Gumilang

Tumpeng untuk Polisi dalam Aksi soal Panji Gumilang

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Sabtu, 05 Agu 2023 14:22 WIB
Aksi terkait Panji Gumilang di Indramayu, Sabtu (5/8/2023).
Aksi terkait Panji Gumilang di Indramayu, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Warga yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat kembali turun ke jalan pada Sabtu (5/8/2023) usai Panji Gumilang resmi ditahan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Aksi kali ini diwarnai potong tumpeng di tengah jalan.

Pantauan di lokasi, sejumlah warga menutup pertigaan jalan di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Selain membawa pengeras suara, massa membawa tiga nasi tumpeng dan disimpan di tengah jalan arah Ponpes Al-Zaytun.

Mengawali aksinya, massa menggelar doa bersama sebelum melakukan aksi potong tumpeng. Setelah tumpeng dipotong, perwakilan massa menyerahkan nasi tumpeng kepada polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sebagai apresiasi warga atas kinerja kepolisian. Sebab polisi dinilai bekerja cepat dan tepat.

Aksi terkait Panji Gumilang di Indramayu, Sabtu (5/8/2023).Aksi terkait Panji Gumilang di Indramayu, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)

"Amanat dari temen temen aparat penegak hukum ini sangat luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan," kata Orator Aksi FIM, Jamal Wibisono.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kepada Pak Kapolri melalui Pak Kapolres Indramayu, mangga (silakan) menerima nasi dari kami. Atas perwakilan seluruh masyarakat Indramayu mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada kepolisian," tuturnya.

Koordinator Umum Forum Indramayu Menggugat, Carkaya menjelaskan pihaknya mengapresiasi polisi yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia berharap polisi terus mengungkap beberapa kasus lainnya yang ada di lingkungan Ponpes Al-Zaytun.

"FIM dari awal sudah mendorong beberapa isu, salah satunya sekarang sedang diperiksa yaitu perkara tanah, galangan kapal, pencucian uang, dan sebagainya," kata Carkaya.

"Kami mendorong juga selain Panji Gumilang, keluarga dan antek-anteknya harus di proses," ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengomentari langkah pemerintah yang akan membina Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ia meminta agar pemerintah memilah civitas akademik yang ada di Ponpes Al-Zaytun dari doktrinasi paham radikalisme.

"Kalau mereka berpihak tidak ke NKRI atau ada radikalisme bahkan keterlibatan ke NII ya diberhentikan saja dengan guru yang clear dan berpihak ke NKRI. Kemudian santrinya ya silahkan belajar tapi masyarakat Indramayu juga siap belajar di Al-Zaytun," katanya.

Selain itu, ia mendesak agar aparat mengusut dugaan makelar tanah yang ada di lingkungan Al-Zaytun.

Seperti diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Selasa (1/8) lalu. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu (2/8).

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(orb/orb)


Hide Ads