Pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhitung mulai Senin (14/8/2023) bakal dibatasi.
Empat daerah bakal dibatasi ritase pembuangan sampahnya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi. Kemudian KBB dan Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pantauan detikJabar di TPS Pasar Kuda, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, belum terlihat adanya penumpukan sampah akibat pembatasan ritase ke TPA Sarimukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hari ini pembatasan pembuangan sampah di Cimahi masih aman-aman saja. Nggak tahu kalau besok atau lusa (bisa menumpuk)," ujar pengelola TPS Pasar Kuda, Agus Mulyana saat ditemui, Senin (14/8/2023).
Agus mengatakan pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dipastikan bakal berdampak pada penumpukan di TPA mengingat belum semua sampah dari lingkungan diangkut ke TPS.
"Pasti ada penumpukan dan keterlambatan penarikan. Cuma memang hari pertama pembatasan masih normal untuk pagi ini, tidak tahu kalo sore nanti. Tapi sekarang sampah banyak, sudah ada dua truk besar sama satu mobil pikap," tutur Agus.
Dampak lain yang bisa ditimbulkan dari pembatasan pembuangan itu, kata Agus, yakni terhadap sopir truk pengangkut sampah yang mesti siap sedia bermalam di TPA Sarimukti lantaran menunggu giliran menurunkan muatan.
"Otomatis nanti bisa seperti itu lagi (menginap), terakhir itu satu bulan lalu. Sampai sekarang alhamdulillah berjalan normal," kata Agus.
Setiap harinya dari TPS Pasar Kuda, ada sebanyak 25 ton sampah dari wilayah Cimahi Utara dan Cimahi Tengah yang harus dibuang ke TPA Sarimukti.
"Ya total sampah yang diangkut dari sini bisa sampai 25 ton, karena di sini kan TPS terbesar di Cimahi. Untuk armada itu ada 4 truk besar," ucap Agus.
(dir/dir)