Warga Bandung, Mulai Hari Ini Pembuangan Sampah ke Sarimukti Dibatasi!

Warga Bandung, Mulai Hari Ini Pembuangan Sampah ke Sarimukti Dibatasi!

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 14 Agu 2023 10:30 WIB
Antrean Truk Pembuangan Sampah di Akses Menuju TPA Sarimukti
Antrean Truk Pembuangan Sampah di Akses Menuju TPA Sarimukti (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Warga Bandung Raya harus mulai bijak dalam hal membuang sampah. Sebab per hari ini, Senin (14/8/2023), pembuangan sampah dari Bandung Raya ke Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti akan dibatasi.

Dengan pembatasan ini, sampah yang dibuang dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi ke Sarimukti harus sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Adapun jumlahnya yakni pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung Barat dibatasi maksimal 32 ritasi (92 ton) per hari, Kabupaten Bandung 86 ritasi (257 ton) per hari, Kota Bandung 201 ritasi (868 ton) per hari dan Kota Cimahi 46 ritasi (143 ton) per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtias sebelumnya mengungkapkan jika pembatasan tersebut dilakukan untuk mengembalikan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti sesuai dengan perjanjian awal.

"Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton per hari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi)," kata Prima beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Meski dimulai hari ini, namun pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di empat daerah tersebut.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," ungkapnya.

Selain itu, diketahui jika pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti ini dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan saksi. Sanksi itu lantaran air lindi Sarimukti diduga masuk dan mencemari Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Sanksi itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Diantaranya itu, upaya itu. Karena kapasitas IPAL kami disesuaikan dengan kapasitas yang terbuang dengan kesepakatan, tiba-tiba sekarang segitu banyaknya kan kapasitas IPAL-nya gak bisa memadai, harus kita atur," ujar Prima.




(bba/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads