Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghantui warga Indonesia. Banyak WNI jadi korban. Direktorat Jenderal Imigrasi pun bertindak sebagai gerbang pencegahan TPPO.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menuturkan pihaknya telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Menurutnya, peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap mereka (pemohon yang memberikan keterangan tidak benar), permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun," ujar Silmy dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
Langkah ini dilakukan merujuk banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO khususnya ke Kamboja belakangan ini. Silmy mendapatkan informasi banyaknya WNI yang jadi korban TPPO setelah melakukan pertemuan dengan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja dalam sebuah forum di Thailand.
"Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," katanya.
Silmy mengungkapkan, berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
"Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," ungkapnya
Menurutnya, pascaoperasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
![]() |
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," terang Silmy.
Berangkat dari kasus tersebut, Indonesia dan Kamboja pun menjalin kesepakatan kerja. Sehingga kasus perdagangan orang bisa dicegah lebih dini.
"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," pungkasnya.
(dir/dir)