Penggunaan sepeda listrik kini cukup menjamur, terutama oleh anak usia sekolah di Ciamis. Dinas Perhubungan Ciamis pun mengeluarkan imbauan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, menurut Permenhub 46 tahun 2020, sepeda listrik hanya digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu. Ada beberapa jenis kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.
"Menurut aturan, sepeda listrik dan sejenisnya tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar Dadang, Sabtu (12/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan, orang yang menggunakan sepeda listrik harus memenuhi beberapa ketentuan. Mulai dari memakai helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
"Tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan," ungkapnya.
Sama seperti kendaraan lainnya, pengguna sepeda listrik pun harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pengguna harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
"Berikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak akan dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi," terangnya.
Menurut Dadang, bagi pengguna sepeda listrik yang masih usia sekolah dari 12 tahun sampai 15 tahun harus mendapat pendampingan orang dewasa. Tak hanya itu, sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus seperti lajur sepeda, lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik.
"Bisa juga dipakai di wilayah permukiman, saat Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Di kawasan perkantoran dan area di luar jalan," jelas Dadang.
Dadang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kalau tidak ada lajur khusus, bisa memakai trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
"Memadai itu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," pungkasnya.
(mso/mso)