Dear Warga Majalengka, Sepeda Listrik Jangan Lewat Jalan Raya

Dear Warga Majalengka, Sepeda Listrik Jangan Lewat Jalan Raya

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 11 Agu 2023 22:30 WIB
Sepeda listrik di Bandung
Sepeda listrik di Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Majalengka -

Tren kendaraan sepeda listrik di Tanah Air semakin menjamur. Hadirnya sepeda listrik menuai pro dan kontra. Sebab, kendaraan tersebut kerap digunakan anak di bawah umur bahkan mengganggu ketertiban lalulintas.

Di Kabupaten Majalengka, warga diimbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kanit Turjawali Satlantas Polres Majalengka IPDA Toni Margianto mengatakan, imbauan ini guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Kami mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Jadi walaupun kita dalam aturannya belum ada aturan yang baku tentang mematuhi mengenai sepeda listrik, tapi kita menghimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya," kata Toni kepada detikJabar, Jumat (11/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat di jalan raya itu intensitas volume kendaraannya cukup tinggi. Jadi bisa membahayakan bagi si pengguna sepeda listrik tersebut maupun pengguna jalan yang lain," sambungnya.

Meski imbauannya tidak memperkenankan digunakan di jalan raya, pihaknya masih mentolerir bagi warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan desa atau komplek. Akan tetapi, polisi meminta pengendara agar tertib berlalulintas.

ADVERTISEMENT

"Silahkan saja (digunakan di jalan desa atau komplek). Tapi utamakan keselamatan pakai helm, pakai pelindung lutut dan pakai pelindung-pelindung badan yang lainnya agar ketika terjadi kecelakaan tidak menyebabkan fatalitas yang tinggi," tutur Toni.

Toni menyampaikan, ada kriteria khusus bagi pengendara sepeda listrik. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik.

"Anak di bawah 12 dilarang. Biar tidak terjadi fatalitas kecelakaan yang tinggi," ujar dia.

Disinggung ketegasan polisi jika ada pengendara sepeda listrik nakal menggunakan jalan raya. Toni mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan teguran humanis.

"Yang masih nerobos jalan raya untuk sepeda listrik tidak dikenakan tilang," ucapnya.

(mso/mso)


Hide Ads