Catat! Pelajar Pangandaran Dilarang Kendarai Sepeda Listrik ke Sekolah

Catat! Pelajar Pangandaran Dilarang Kendarai Sepeda Listrik ke Sekolah

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 09 Agu 2023 17:18 WIB
Anak kecil naik sepeda listrik.
Ilustrasi pelajar mengendarai sepeda listrik (Foto: Korlantas Polri).
Pangandaran -

Pelajar di Kabupaten Pangandaran dilarang pakai sepeda listrik saat berangkat sekolah. Para pelajar juga dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya berlaku untuk umum, namun untuk para pelajar sekolah.

"Pelajar sekolah tingkat SD hingga SMP yang belum memiliki SIM ataupun masih harus ada pendampingan orang tua disarankan diantarkan saja saat ke sekolah," kata Asep Nugraha kepada detikJabar, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum. Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga dirancang tidak untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya.

"Karena sesuai Permenhub 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ditinjau dari sisi keselamatan, kata Asep, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

"Larangan untuk sepeda listrik tidak dipakai di jalan raya untuk semua bukan hanya anak sekolah," katanya.

Pihaknya mengimbau agar para pelajar yang rumahnya dekat berangkat menggunakan sepeda gowes saja. "Karena bagusnya sepeda listrik digunakan di jalan lingkungan saja," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi menyatakan, belum mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut. Menurutnya sejauh ini pelarangan cukup dari pihak kepolisian.

"Kalau untuk surat edaran sih belum, nanti mungkin ada surat resmi," katanya saat dihubungi detikJabar.

(mso/mso)


Hide Ads