Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Pada kasus ini, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak tergugat.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengklaim, menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
"Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)