Sepeda listrik dilarang melintas ke jalan raya di wilayah perkotaan Kabupaten Cianjur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik yang masuk ke jalur kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso, mengatakan sepeda listrik bukan kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya seperti halnya sepeda motor berbahan bakar bensin atau motor listrik.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 sudah diatur jika sepeda listrik itu digunakan dalam jalur khusus seperihalnya sepeda biasa," kata dia, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik, yakni jalur khusus yakni jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik dan kawasan tertentu.
"Untuk kawasan tertentu itu misalnya pemukiman, kawasan perkantoran, car free day, hingga area luar jalan. Itu pun dengan berbagai aturan, seperti mengenakan helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh melakukan modifikasi yang membuat kecepatannya meningkat," kata dia.
Sementara itu sepeda listrik dilarang untuk melintas ke jalan raya. "Kalau ke jalan raya yang diperuntukkan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil itu dilarang untuk sepeda listrik, kecuali sepeda motor listrik," kata dia.
Menurutnya sepeda listrik yang di desain tidak untuk melalui jalan raya dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, seperti yang terjadi di daerah lain.
"Kalau di Cianjur belum ada kasus tersebut dan mudah-mudahan tidak ada kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik," ucapnya.
Anaga menegaskan pihaknya akan menindak warga yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya. "Tindakannya sementara hanya teguran dan diarahkan untuk kembali ke jalur yang diperuntukkan bagi sepeda listrik. Tapi kami harap masyarakat Cianjur bisa menaati aturan tersebut," pungkasnya.