Kata Pakar Transportasi soal Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalanan

Kota Bandung

Kata Pakar Transportasi soal Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalanan

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 08 Agu 2023 12:21 WIB
Bocil naik sepeda listrik.
Ilustrasi bocil pakai sepeda listrik di jalan raya (Foto: Youtube Misterjay Official).
Bandung -

Penggunaan sepeda listrik memakan korban jiwa di Kota Bandung, Jawa Barat karena dikendarai di jalan raya. Kejadian ini membetot perhatian publik.

Dari informasi yang dihimpun, seorang anak berumur 12 tahun yang berboncengan bersama temannya dengan menaiki sepeda listrik di Jalan Ir H Djuanda tewas ditabrak truk sampah sampah, Sabtu (5/8) lalu.

Kejadian ini membuat prihatin berbagai pihak, salah satunya Pakar Transportasi ITB R Sony Sulaksono Wibowo. "Saya pribadi sangat prihatin dengan ada kejadian ini," kata Sony dihubungi via sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sony menyebut, sepeda listrik adalah sepeda, bukan kendaraan bermotor yang kita kenal dan penggunaannya pun tidak seperti motor pada umumnya.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur harus dalam bimbingan orangtua.

ADVERTISEMENT

"Namanya sepeda, harus ada di jalur sepeda bukan di jalan raya, kalau ada di jalan raya penggunaan oleh anak di bawah umur harus di bawah pengawasan orangtua, jadi ini harus dipahami mentang-mentang bermotor dengan listrik, itu tetap sepeda," ungkapnya.

"Tidak boleh di jalan raya, beda lagi dengan kawasan khusus seperti kampus, mal atau perumahan, nggak boleh di jalan raya," tambahnya.

Sony menyebut, insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Ir H Djuanda yang menewaskan seorang anak yang mengendarai sepeda listrik merupakan bentuk abai orang tua.

"Kejadian kemarin, merupakan bentuk sikap atau abai orangtua dan memberikan sepeda listrik kepada anaknya. Anaknya main kemana saja, itu salah," ujarnya.

Saat disinggung apakah polisi dan Dishub harus memberikan tindakan tegas, Sony menyebut permasalahan ini harus menjadi perhatian orangtuanya.

"Polisi dan Dishub bisa melarang, tapi tidak mungkin menilang atau menyita, hanya beri imbauan. Nngak mungkin polisi dan dishub menjaga di semua ruas jalan, kembali lagi ke fungsi dan peran orangtua yang mengawasi anaknya, memberikan anak sepeda listrik sangat berbahaya," pungkasnya.

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads