Polisi bakal memberlakukan kebijakan baru mengenai penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi akan melarang alat bantu transportasi itu digunakan demi keselamatan para penggunanya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu," tegasnya.
Eko menuturkan, masih ada sisi dilematis pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik. Apalagi, saat ini ada sepeda listrik yang bisa dikemudikan hingga kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam.
"Banyak yang bingung. Selain batas 20 kilometer per jam, sepeda listrik itu ada pedalnya. Kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 kilometer per jam. Itu kan sudah sangat cepat dan bahaya, kita mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik," pungkasnya.
Sebelumnya mengutip detikNews, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Firman mengatakan regulasi itu akan disusun berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR," kata Firman kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Firman merespons terkait maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana mas itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruh nya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," sambungnya.
Firman pun mengimbau masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sebab, kata Firman, penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko yang tinggi.
"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetep ke jalan akan berisiko," tuturnya.
(ral/yum)