Pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal dibatasi mulai 14 Agustus mendatang.
Hal itu karena sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buntut dari pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Sanksi untuk TPA Sarimukti itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan, pada kondisi normal, jumlah ritase kendaraan pengangkut sampah dari Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai 450 rit setiap harinya.
Saat pembatasan diberlakukan, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase per hari, Kota Cimahi 46 ritase, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase, dan Kabupaten Bandung 86 ritase.
"Normalnya itu 450 ritase setiap hari. Kalau surat soal sanksi pembatasan pembuangan sampah sudah kita terima, ya tinggal dilaksanakan," ujar Riswanto saat ditemui di TPA Sarimukti, Senin (7/8/2023).
Saat ini, dalam sehari jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti mencapai 1.800 ton sampai 2.000 ton. Kondisi itu membuat lahan TPA Sarimukti saat ini sudah kelebihan kapasitas.
"Memang sudah over capacity. Sekarang ada tiga zona yang kita operasikan, zona 1, 2, dan 3. Zona 4 itu sudah mati karena penuh, dan zona 5 belum bisa karena masih tahap pembukaan," tutur Riswanto.
(mso/mso)