Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bakal Dibatasi

Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bakal Dibatasi

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 05 Agu 2023 17:00 WIB
Jam operasional baru TPA Sarimukti batal diterapkan
Kendaraan pengangkut sampah mengantre ke TPA Sarimukti (Foto: Whisnu Pradana)
Bandung -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan saksi kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Sanksi itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Menindaklanjuti hal itu, rencananya pembuangan sampah ke Sarimukti dari empat wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi akan dibatasi per tanggal 14 Agustus 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtias mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengembalikan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dan empat kabupaten/kota.

"Iya kita mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton per hari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba (mengurangi)," kata Prima saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

Prima mengungkapkan pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti memang akan dimulai pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain di daerah.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," ungkapnya.

Lewat pembatasan itu, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase (truk) per hari, Kota Cimahi 46 ritase, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase dan Kabupaten Bandung 86 ritase.

"Itu upaya pembinaan kami dan upaya penataan Sarimukti supaya lebih bagus lagi, kemarin kan ramai tu soal air lindi itu, tapi sekarang sudah bagus. Jadi memang kemampuan kita menata Sarimukti ini dengan masuknya sampah yang banyak suatu saat nanti penuh lagi," ujarnya.

Prima juga membenarkan, langkah pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti ini dilakukan untuk menyikapi adanya sanksi administratif dari KLHK. Menurutnya dengan pembatasan ini diharapkan kinerja Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) bisa lebih optimal.

"Diantaranya itu, upaya itu. Karena kapasitas IPAL kami disesuaikan dengan kapasitas yang terbuang dengan kesepakatan, tiba-tiba sekarang segitu banyaknya kan kapasitas IPAL-nya gak bisa memadai, harus kita atur," tegasnya.

Antisipasi Gunungan Sampah di Daerah

Lebih lanjut, Prima mengungkapkan upaya DLH untuk mengantisipasi munculnya sampah di empat daerah yang rutin membuang sampah di Sarimukti. Menurutnya salah satu yang bakal dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah organik ke Sarimukti.

"Kemarin dirapatkan untuk mengolah organik dulu. Bahkan mungkin organik gak usah diangkat dulu, kami sudah hubungkan dengan pengelola sampah organik, pegiat maggot nusantara, itu skala industri. Kemudian PHRI hotel, restoran sampah sisa makanan dapur itu dikelola sendiri," ujarnya.

"Teorinya kalau itu (sampah) bisa dikelola, hanya residu yang dibuang ke TPA itu, tapi ini mah semua dicemplungkan (ke Sarimukti)," imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan langkah membatasi pembuangan sampah ini, air lindi yang dikeluarkan dari tumpukan sampah bisa lebih dikendalikan dan mengurangi dampak pencemaran. Namun dia menegaskan, hal itu diperlukan kesadaran dari semua pihak.

"Jadi supaya IPAL bisa optimal bekerja, jadi agar pencemaran bisa dikendalikan. Jadi pengurangan ini sesuai perjanjian kerjasama, sebenarnya bukan pengurangan tapi mengembalikan lagi kuota sampah yang dibuang sesuai perjanjian kerjasama," jelasnya.

"Ini juga bertahap, melihat kondisi. Minimal menggugah kabupaten, kota, masyarakat untuk mengurangi (sampah)," tutup Prima.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads