WNA Bisa Lho Punya Rumah di Indonesia, Begini Syaratnya!

Kabar Nasional

WNA Bisa Lho Punya Rumah di Indonesia, Begini Syaratnya!

Tim detikProperti - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 09:30 WIB
Shutterstock
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) ternyata bisa memiliki rumah di Indonesia. Namun, ada persyaratan yang harus dilalui. Apa saja?

Ada syarat mutlak untuk WNA yang ingin punya rumah di Indonesia. Dilansir dari detikProperti, salah satunya harus memilih rumah atau rumah susun yang bukan subsidi.

Aturan itu juga diperjelas dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, disebutkan bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. (1) satu bidang tanah per orang/keluarga
3. Tanahnya paling luas 2.000 m2

Akan tetapi, ada keuntungan bila memberikan dampak terhadap ekonomi dan sosial. Rumah tapak dapat diberikan lebih dari sebidang tanah atau luasannya 2.000 m2 atas seizin menteri.

ADVERTISEMENT

Adapun sebagai rincian, rumah tapak yang dapat dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara, Hak Pakai di atas Hak Milik atau di atas Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan.

Sementara aturan untuk rumah susun yang bisa dimiliki yakni rumah susun komersial.



Dalam Permen yang sama disebutkan pada pasal 185 bagian b, rusun yang bisa dibeli WNA adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Pada aturan yang sama pada pasal 187 ayat 2 disebutkan bahwa hunian yang bisa dibeli WNA berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Artikel ini sudah tayang di detikProperti, baca selengkapnya di sini




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads