RK Jamin Hak Belajar Santri Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka

RK Jamin Hak Belajar Santri Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 04 Agu 2023 19:30 WIB
Foto areal sarana olah raga di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Pondok Pesantren Al-Zaytun memiliki luas wilayah 1.200 hektar yang terdiri dari bangunan keperluan sekolah serta wilayah pertanian dan peternakan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Komplek Ponpes Al-Zaytun (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Bandung -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Selepas penetapan tersangka Panji Gumilang, nasib ribuan santri yang ada di Ponpes Al-Zaytun menjadi tanda tanya. Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan santri di ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu itu akan tetap mendapat hak pelayanan pendidikan.

"Jadi (Pesantren Al-Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ridwan Kamil mengungkapkan Kementerian Agama bakal merubah kurikulum yang ada di Al-Zaytun. Selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kemenag.

Hal itu dilakukan agar segala materi yang diajarkan ke depannya, tidak ada lagi yang menyimpan dari aqidah agama, Pancasila maupun NKRI.

ADVERTISEMENT

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengungkapkan, Ponpes Al-Zaytun tidak akan diambil alih oleh pemerintah. Namun, pengelolaan pesantren itu akan diubah dengan manajemen baru.

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," ungkapnya.

Dia pun berharap, penyelesaian polemik Al-Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Emil.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads