Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penodaan agama. Lalu seperti apa nasib gugatan Panji yang dilayangkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil?
Seperti diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pihaknya masih akan tetap bersiap untuk menghadapi gugatan meski Panji Gumilang telah menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hal yang lain kalau jadi tersangka, itu mah yang terpisah dengan kita. Kita mah tetap aja fokus ke arah gugatan yang disampaikan yang bersangkutan, kita fokus ke arah jawabannya untuk persidangan tanggal 15 (Agustus) nanti," kata Teppy saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
"Jadi tidak mempengaruhi itu, kecuali memang kemudian ada hal lain misalnya dicabut (gugatannya) ini kan tidak ada langkah dicabut," sambungnya.
Karena itulah, Teppy mengungkapkan saat ini Biro Hukum Pemprov Jabar masih terus berproses untuk menyiapkan segala materi yang diperlukan dalam menghadapi gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar.
"Kami tetap anggap terus berproses, tetap mempersiapkan sampai nanti proses persidangan," ujarnya.
Di persidangan tanggal 15 Agustus nanti, dia mengungkapkan akan digelar sidang yang beragendakan mediasi antar dua belah pihak. Itu karena gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil bersifat gugatan perdata.
"Perdata itu kan dianggap sengketa, para pihak jadi ada ruang dari peradilan itu untuk proses mediasi. kalau ada kesepakatan atau apalah itu, tidak harus selesai dengan sidang. Itu umum semua," tutup Teppy.
(bba/dir)