Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh Bareskrim Polri dan sudah ditahan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang usai penetapan tersangka tersebut.
Kang Emil, sapaan karibnya, mengaku telah memantau dan berkoordinasi dengan tim investigasi Jawa Barat terkait persoalan ini.
"Saya kemarin memantau dan semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk dipaparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka (bagi Panji Gumilang) ini," kata Kang Emil di Sumedang, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan sangat serius dalam menjawab segala keresahan yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait penyataan yang dilontarkan Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan penodaan agama.
"Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindaklanjuti," ujar orang nomor satu di Jawa Barat ini.
Untuk status Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kang Emil menyebut jika hal itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Dia menambahkan, saat ini dalam proses untuk melindungi hak para santri.
"Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan Islaman sebagaimana yang kita yakini," jelasnya.
Selain itu, terkait gugatan Panji Gumilang terhadap dirinya, suami Atalia Pratya ini menanggapi hal itu dengan nada santai.
"Iya nggak ada masalah, hidup mah dijalani saja, kan buktinya (Panji Gumilang) jadi tersangka," pungkasnya.
(wip/orb)