Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding yang diajukan dua terdakwa kasus pemotongan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Pengadilan Tinggi pun memperberat hukuman untuk salah satu terdakwanya yaitu Erwan Irawan.
Sebagaimana diketahui, kasus pemotongan dana untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya menyeret dua orang terdakwa. Mereka adalah Erwan Irawan dan Risman Suryadin yang telah divonis hukuman 7 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (15/6/2023).
Keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah diputus pada Kamis (3/8/2023), hukuman untuk Erwan diperberat menjadi 9 tahun penjara, sementara untuk Risman tidak mengalami perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Irawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan PT Bandung untuk terdakwa Erwan sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (4/8/2023).
Selain pidana badan, hukuman bagi Erwan supaya membayar uang pengganti juga diperberat. Erwan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 untuk selebihnya," tutur putusan tersebut.
Sementara, hukuman untuk rekan Erwan, Risman Nuryadin tidak mengalami perubahan. Ia tetap divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain pidana badan, Risman juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. Pada putusan ini, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun kurungan penjara untuk Risman.
Sebagaimana diketahui, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Erwan dan Riswan telah didakwa memotong dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya hingga 50 persen. Aksi mereka pun dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar.
(ral/orb)