SRW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Cianjur.
"(Sopir truk tronton) sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya SRW diperiksa secara intensif di Mapolres Cianjur. Kami juga periksa sejumlah saksi," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso, Kamis (3/8/2023).
Anaga mengungkapkan, SRW dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Dijerat pasal tersebut karena memang tidak ditemukan unsur kesengajaan. Sekarang sopir tronton tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Cianjur," ungkapnya.
Menurutnya, truk tronton bernomor polisi B 9863 LM setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Dinas Perhubungan, didapati rem pada truk tronton tersebut tidak berfungsi.
Menurut Agna, kejadian kecelakaan lalu lintas itu diduga disebabkan kurangnya perawatan rutin atau servis berkala.
"Didapati jika pada roda sumbu kedua terdapat rembesan, terdapat celah rem sebelah kiri karena kurang perawatan. Sehingga tidak berfungsi dengan baik," jelasnya..
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi bermula ketika truk tronton bermuatan air mineral dalam kemasan melaju dari arah Sukabumi menuju Bandung.
Namun di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di depan SPBU Jebrod, truk tronton yang melaju dengan kecepatan tinggi itu mengalami remblong dan menabrak truk hingga menghantam tiang listrik.
Usai menabrak truk, tronton tersebut tetap melaju sejauh 750 meter melalui traffic light di persimpangan Pasirhayam.
Selain itu, sekitar Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, truk kembali menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya. Tercatat ada sekitar dua truk, satu minibus, dan empat sepeda motor yang ditabrak tronton di lokasi tersebut.
Sopir truk tronton akhirnya membanting stir dan membuang kendaraan ke lahan kosong di kiri jalan. Laju truk tersebut akhirnya berhenti. (wip/mso)