Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang aparatur sipil negara (ASN) Karawang menggunakan gas LPG bersubsidi. Cellica menyebut para ASN sudah diberikan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Cellica beralasan larangan tersebut dibuat bukan karena gas LPG 3 kilogram merupakan gas khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Iya kan LPG 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu, mereka (ASN) sudah kami berikan TPP, pasti mampu dong beli LPG non subsidi," ujar Cellica usai memimpin apel di Plaza Pemda Karawang, Selasa (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berkah Manis Pedagang Bendera Jelang HUT RI |
Ia menegaskan bahwa, gas LPG tiga kilogram merupakan barang subsidi. Sehingga, sambung dia, masyarakat tidak mampu lah yang berhak memanfaatkan barang bersubsidi tersebut.
"Saya mengingatkan sekali lagi, kita semua (pegawai pemerintah) harus sadar bahwa gas LPG 3 kilogram ini adalah barang subsidi. Mereka yang tidak mampu lah yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi," kata dia.
Tak hanya mengingatkan, Cellica juga mengaku bahwa, pihaknya telah membahas terkait evaluasi penyaluran LPG bersubsidi bersama dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
"Saya juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, khususnya untuk mengevaluasi pendistribusian LPG 3 kilogram," ucap Cellica.
Tak hanya para ASN, Cellica juga menjelaskan, terkait masih banyaknya hotel dan restoran serta rumah makan di Karawang yang diduga menggunakan gas LPG.
"Seperti hotel, restoran itu juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Terkecuali bagi para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dengan laba kurang lebih Rp5 juta per bulan, mereka masih diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram, hal ini juga menjadi bahan evaluasi kami," pungkasnya.
(dir/dir)