Kematian anak harimau Benggala milik Alshad Ahmad menuai sorotan publik. Apalagi, Alshad mengaku selama memelihara harimau, sudah tujuh ekor anak harimau mati.
Meski bukan jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, harimau Benggala termasuk satwa yang terancam punah menurut lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat buka suara soal kematian anak harimau Alshad pada Selasa (25/7) kemarin. Kepala BBKSDA Jabar Irawan Asaad mengatakan, meski bukan hewan dilindungi namun pihaknya tetap konsen untuk mengamati kelestarian satwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa harimau tersebut adalah harimau Benggala atau Panthera Tigris, nah Panthera Tigris itu secara perundang-undangan kita itu hewan eksotik dari luar, jadi dia statusnya tidak dilindungi," kata Irawan, Sabtu (29/7/2023).
"Tapi walaupun begitu kan kita tetap concern, karena kami di BKSDA jangankan harimau tapi juga cicak kami urusi, tokek, ular, buaya. Kami (urusi) semuanya," lanjutnya.
Soal matinya anak harimau Benggala yang dipelihara di rumah pribadi Alshad di Bandung, Irawan mengatakan tim dari BBKSDA Jabar sudah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan dan mencari tahu penyebab kematian anak harimau tersebut.
"Itu kan sejak tanggal 24 Juli satwa tersebut meninggal, terus 25 mulai viral kan, 26 kami sudah menurunkan tim, kami sebutnya BAP atau pemeriksaan terkait dengan apa sih penyebab kematiannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, menurutnya dokter hewan melakukan nekropsi atau pembedahan dan mengambil sampel organ dari bangkai harimau Benggala itu untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium primata di Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Sampai sekarang belum keluar. Kami menunggu hasilnya itu, itu apa penyebabnya karena ini kan anak harimau ya," jelas Irawan.
Irawan juga mengungkapkan, BBKSDA Jabar telah menerima beberapa kali laporan ada ekor anak harimau milik Alshad yang mati. Pada 2021, dua ekor anak harimau Benggala Alshad mati karena lahir prematur, dan pada 2022 dua ekor lainnya mati dalam kandungan.
"Setelah itu ada satu mati karena infeksi di dalam perut dan catat, nah sekarang ini ada mati lagi satu, ini yang kami tunggu hasilnya seperti apa dari dokter," ungkapnya.
"(Total) enam sama yang sekarang yang sudah dilaporkan. Dan memang seperti itu kewajibannya, teman-teman penangkar itu yang memiliki izin penangkaran wajib melaporkan izin kelahiran sama yang mati. Ada kami laporannya semua," sambung Irawan.
Alasan Alshad Bisa Pelihara Harimau
Masih akta Irawan, Alshad diberi izin untuk memelihara harimau di rumahnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan dalam Permenhut Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurutnya, sebelum mengajukan izin untuk memelihara, Alshad harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti salah satunya memiliki kandang yang layak untuk tempat tinggal satwa.
"Jadi memang, semua perorangan lembaga, atau koperasi itu boleh memberi izin untuk memelihara satwa, nanti kami akan lihat dan melakukan evaluasi, betul tidak dia memiliki kandang, dia memiliki surat segala macam, itu di Permenhut 19 tahun 2005 itu jelas sekali syaratnya, jika seseorang ingin memelihara satwa tersebut," paparnya.
Di Jawa Barat, menurut ya hanya Alshad Ahmad yang memiliki izin untuk memelihara harimau di rumah pribadi. Namun izin yang diberikan untuk saudara dari Raffi Ahmad ini adalah izin penangkaran.
"Di Jabar kan hanya Alshad yang punya izin seperti ini. Kebun binatang ada tapi yang izin penangkaran seperti ini ada di Alshad salah satunya. Dia PT namanya Taman Satwa Eksotik, Alshad sebagai manajernya dan perusahaan boleh memiliki itu dengan izin yang ketat," katanya.
(bba/tey)