Pemprov Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 18:10 WIB
Panji Gumilang saat ke Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digugat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Meski gugatan Panji Gumilang telah teregister di PN Bandung, namun Ridwan Kamil belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan.

Teppy mengatakan, hingga saat ini Pemprov Jabar belum mengetahui isi dan substansi dari gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (25/7/2023).

Teppy menegaskan, meski belum tahu isi dan substansi dari gugatan Panji Gumilang, namun Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar telah berupaya menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," jelasnya.

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," lanjut Teppy.

Kedepankan tabayun. Simak di halaman selanjutnya.




(bba/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork