Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap dan alasan Gubernur Jawa Barat menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, meski kini harus menghadapi gugatan dari pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil adalah hal yang biasa saja. Menurutnya gugatan itu dilakukan karena Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik di ponpes yang berada di Indramayu tersebut.
"MUI mengapresiasi langkah Pak Gubernur, begitu juga alasan Gubernur bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI," kata Rahmat, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, langkah Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang di dalamnya berisi berbagai unsur lembaga termasuk MUI, merupakan hasil dari masukan para ulama. Karena itu, Rahmat menganggap Ridwan Kamil tidak bersalah atas gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.
"Pak Ridwan Kamil nggak salah, (salah) itu kan menurut dia (Panji Gumilang)," ujarnya.
Rahmat juga mengungkapkan, jika gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil, termasuk sebelumnya kepada Menkopolhukam Mahfud Md, adalah strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.
"MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu (gugat) ke Mahfud Md, besoknya cabut," tuturnya.
Karena itu pihaknya juga berkeyakinan jika gugatan kepada Ridwan Kamil akan sama halnya dengan gugatan Panji Gumilang pada Menkopolhukam Mahfud Md yang berujung pencabutan.
"Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau (ke) MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh," pungkasnya.
(bba/mso)