Pengacara Panji Gumilang Ungkap Alasan Gugat Ridwan Kamil

Pengacara Panji Gumilang Ungkap Alasan Gugat Ridwan Kamil

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 10:48 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom).
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digugat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Saat dikonfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan terkait gugatan tersebut. "(Benar) sudah sepertinya sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil," kata Hendra saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).

Hendra menjelaskan, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui beberapa pernyataan soal Ponpes Al-Zaytun. Hendra menganggap Ridwan Kamil tergesa-gesa dalan menyimpulkan pernyataan.

"Aduannya ya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa," ujarnya.

"Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya," lanjutnya.

Hendra menyebut, salah satu yang dipersoalkan yakni tentang kinerja tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil. Namun tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya penanganan polemik Al-Zaytun diambil alih pemerintah pusat.

"Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat," ungkapnya.

"Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah nggak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya," imbuh Hendra.

Saat ini, Hendra menuturkan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bandung terkait gugatan yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

"Iya (menunggu jadwal), belum ada informasi," pungkasnya. (bba/mso)



Hide Ads