Laporan Pelanggaran Zakat Al-Zaytun Dilimpahkan ke Bareskrim

Laporan Pelanggaran Zakat Al-Zaytun Dilimpahkan ke Bareskrim

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 12:15 WIB
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.
Ponpes Al-Zaytun. (Foto: Istimewa/situs resmi Ponpes Al-Zaytun)
Indramayu -

Laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan zakat di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Forum Indramayu Menggugat siapkan alat bukti dan saksi.

Usai melakukan proses penelitian dan pemeriksaan awal, Polres Indramayu meneruskan aduan Achmad Sayid Muchlisin dari Forum Indramayu Menggugat ke Bareskrim Polri sejak Jumat (21/7) lalu.

"Iya sudah sejak hari Jumat yang lalu (dilimpahkan ke Bareskrim)," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dihubungi detikJabar, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti hal itu, Forum Indramayu Menggugat kembali mempersiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Upaya penguatan bukti aduan tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2011 di Ponpes Al-Zaytun itu akan ditujukan ke Bareskrim.

"Kita sebagai koordinator FIM beserta kawan-kawan lainnya untuk membantu Bareskrim untuk mengumpulkan data-data dan mendorong saksi-saksi untuk membuktikan yang kita adukan," kata Koordinator Umum FIM Carkaya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus itu, FIM menduga hasil dari penyelewengan dana zakat dialihkan ke dalam lahan. Selain luas 1200 hektare di area Ma'had Al-Zaytun, ia pun menduga ada 5 ribuan hektare tanah bukan atas nama Pondok Pesantren atau Yayasan Al-Zaytun. Tanah tersebut tak hanya berada di Indramayu melainkan tersebar di sejumlah daerah.

"Temuan terkait zakat sudah diserahkan ke Bareskrim semua. Kalau total tanah-tanah yang diduga bukan milik Al-Zaytun, namanya dengan Panji Gumilang dan kawan-kawan nya itu perkiraan di atas 5 ribu hektare," ujar Carkaya.

"Ada tanah, tambak dan rumah-rumah kosong," imbuhnya.

Dari data itu, Carkaya mengaku bisa membantu proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan zakat. Sebab, menurutnya dengan adanya temuan tentang aset tanah itu sebagai bentuk pengalihan uang zakat.

"Patut diduga juga duit-duit yang dari zakat itu dijadikan berupa tanah yang namanya pribadi Panji Gumilang dan pegawai pegawai dan keluarganya gitu," ujarnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads