Respons Pj Walkot Usai 2 Pengelola Bunbin Bandung Ditahan

Respons Pj Walkot Usai 2 Pengelola Bunbin Bandung Ditahan

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 19:00 WIB
Pj Walkot Bandung, A Koswara
Pj Walkot Bandung, A Koswara (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Polemik tarik menarik kepemilikan Kebun Binatang atau Bunbin Bandung masuk babak baru. Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bunbin.

Ialah RBB dan S yang ditetapkan menjadi tersangka, setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

Pj Wali Kota Bandung, A Koswara pun angkat bicara soal ini. Ia melihat bahwa kasus yang begitu berlarut-larut ini, butuh waktu penyelidikan cukup lama. Sampai akhirnya diperoleh hasil penetapan dua tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bonbin ini sudah cukup lama kasusnya ya. Jadi sudah ada pemeriksaan dari BPK. Kemudian diperiksa juga oleh Kejati. Jadi kemarin itu hasil dari pemeriksaan beberapa tahap," ucap Koswara, Rabu (27/11/2024).

"Sehingga dilakukan tindakan untuk pemeriksaan atau penggeledahan, dari situ diperoleh beberapa bukti yang menguatkan sehingga ditetapkanlah tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan bahwa Pemkot Bandung terus berupaya mengamankan aset kota. Koswara tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan aset Kota Bandung tanpa mematuhi regulasi yang ada.

"Ini juga sebagai upaya dari Pemkot, untuk mengamankan seluruh aset yang ada. Karena banyak pihak-pihak juga yang memakai aset tapi tidak patuh gitu lah, itu sebagai upaya," ucap Koswara.

Ke depan, ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan aparat untuk memastikan pengamanan aset-aset Pemkot Bandung itu. "Dan insya Allah kita juga sudah melakukan kerjasama dengan APH untuk mengembangkan aset-aset yang ada," imbuh dia.

Sekedar diketahui, kedua tersangka salah satunya RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

Semenjak pergantian kepengurusan, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke Pemkot. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.




(aau/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads