Polisi Belum Terima Laporan Resmi soal Utang 'Siluman' Warga Garut

Polisi Belum Terima Laporan Resmi soal Utang 'Siluman' Warga Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 24 Jul 2023 21:00 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang (Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609).
Garut -

Polisi hingga kini masih belum menerima laporan dari PNM, atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait kasus utang 'siluman' di Garut.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, hingga saat ini, baik pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) maupun masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus itu, belum melakukan pelaporan resmi ke polisi.

"Sampai dengan saat ini, kita belum menerima laporan," kata Rohman, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dengan sampai saat ini kita akan melakukan sebatas hanya klarifikasi, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat, tentunya kami harus meminta keterangan dari PNM," ujar Rohman menambahkan.

Kendati demikian, kata Rohman, pihaknya hingga kini masih memantau kasus tersebut. Koordinasi dengan pihak desa, PNM, maupun warga yang merasa dirugikan dalam kasus itu juga masih dijalankan hingga kini.

ADVERTISEMENT

Rohman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari 407 warga yang merasa tidak meminjam uang tapi tercatat sebagai pemilik utang di PNM, tinggal sedikit lagi yang belum dilakukan verifikasi oleh PNM.

"Sampai saat ini tinggal 49 orang dari 407, kemarin yang dilakukan klarifikasi," katanya.

Sembari menunggu pelaporan yang dilakukan para pihak, kata Rohman, Polres Garut juga saat ini terus mendalami kasusnya. Termasuk meneliti, apakah kasus tersebut terindikasi sebagai pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak.

"Ini masih kita lakukan pendalaman tentunya. Segala hal bisa dimungkinkan, tergantung nanti sampai sejauh mana laporan dari pihak korban, maupun PNM itu sendiri yang memang barangkali sebagai korban," pungkas Rohman.

Seperti diketahui, kasus ratusan masyarakat sekampung tiba-tiba memiliki utang ini, sedang menghebohkan Kabupaten Garut. Kasusnya, terungkap belakangan ini.

Kasus ini terbongkar, usai salah seorang warga di Desa Sukabakti, ditagih untuk melakukan pembayaran utang oleh petugas PNM. Warga tersebut, kaget lantaran mengaku tak pernah meminjam uang di PNM.

Kasusnya kemudian diselidiki. Berdasarkan hasil penelusuran pihak desa, ternyata tak hanya satu orang warganya yang mengalami hal tersebut. Namun, jumlahnya ada ratusan.

Pihak desa mencatat total ada 407 warga yang tercatat sebagai pemilik utang, tapi mengaku tak pernah meminjam. Sedangkan pihak PNM, mengklaim ada 299 orang warga yang mengalami hal tersebut.

(mso/mso)


Hide Ads