Nintendo Switch bukan sekedar alat permainan biasa. Lebih dari itu, konsol gim ini bisa menyelamatkan seorang ABG perempuan dari penculikan. Bagaimana ceritanya?
Kisah ABG selamat dari penculikan berkat Nintendo Switch ini terungkap dari dokumen pengadilan yang baru dipublikasikan. Dokumen itu memuat kisah penculikan ABG 15 tahun asal Virginia, Amerika Serikat pada awal Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tapak Bangsawan di Gunung Papandayan |
Sebagaimana dilansir dari detikInet, awalnya keluarga melaporkan bahwa anaknya hilang. Padahal, sang anak merupakan orang rumahan. Aparat bergerak dan menganggap ini kasus penculikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencarian pun dilakukan dengan menyasar ke sejumlah tempat. Namun hasilnya nihil. Belakangan diketahui, remaja itu dibawa kabur oleh pria bernama Ethan Roberts.
Dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa pria 28 tahun tersebut membawa remaja itu ke sebuah apartemen di Arizona. Lokasinya cukup jauh dengan jarak 3.200 kilometer dari Virginia.
Robert diketahui berhasil membujuk remaja itu melalui percakapan online. Dari percakapan itu, remaja tersebut mau meninggalkan rumah.
Selama disekap, remaja ini ternyata diberi kebebasan. Salah satunya dengan memainkan Nintendo Switch. Bahkan, gim itu diperbolehkan dimainkan secara online untuk menonton YouTube maupun mengunduh game.
Baca juga: Tangisan Pria yang Sempat Bikin Buta |
Penculik ini ternyata tak menyadari jika Nintendo Switch juga bisa membuat penggunanya saling berkomunikasi. Alhasil, remaja ini menotifikasi teman-temannya.
Usai hal itu dilakukan, aparat keamanan menghubungi FBI dan melacak lokasi tersebut. Tepatnya 11 hari usai kejadian, FBI sukses menemukan apartemen Roberts. Penculik ditangkap dan remaja itu dikembalikan ke orang tuanya.
"Semua yang terhubung (internet) dari WiFi sampai LTE, baik itu HP, iPad, jam tangan, atau apapun itu, bisa dipakai untuk melacak lokasi orang," kata Frank Milstead, mantan direktur Department of Public Safety di Arizona.
Kasus ini selesai pada April 2023 setelah Roberts mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun.
Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)