Seorang anak baru gede (ABG) lelaki di Garut ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian yang dilakukan bocah berumur 14 tahun itu terjadi di Kecamatan Pamulihan, Garut, pada Jumat (14/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, sang bocah mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di dalam rumah korban.
"Kejadiannya diketahui kerabat korban, yang sesaat setelah kejadian datang untuk mengambil kunci kantor ke rumah korban. Saksi melihat motor milik korban tidak ada di tempat," kata Deni, Sabtu, (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menjelaskan saat itu saksi kemudian memberitahu korban. Korban yang terkejut kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut ke rumahnya dengan saksi. Mengetahui motornya tak ada di tempat, korban langsung lapor polisi.
![]() |
Petugas dari Polsek Pamulihan yang menerima laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, polisi kemudian menangkap pelaku.
"Setelah ditelusuri, ternyata yang melakukan aksi pencurian tak lain adalah tetangganya yang masih berusia 14 tahun," ungkap Deni.
Setelah melakukan aksi pencurian, sang bocah kemudian menjual motor tersebut ke seorang penadah berinisial M di kawasan Cikajang, Garut. Menurut informasi yang dihimpun bocah menjual motor jenis Honda Revo milik korban seharga Rp 250 ribu ke penadah.
Polisi kemudian mengamankan sang bocah, bersama M pria berumur 53 tahun yang menjadi penadah. Polsek Pamulihan kemudian melimpahkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut, karena pelaku merupakan anak di bawah umur.