Ratusan warga Desa Sukabakti, Garut tiba-tiba memiliki utang, usai data pribadi mereka diduga disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut sekarang.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat ini tim dari Polres dan Polsek Tarogong Kidul sedang melakukan pendalaman terkait dengan adanya kasus tersebut.
"Untuk kejadian tersebut, kami sudah lakukan pendalaman," kata Yonky kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yonky menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah pasti korbannya, dan total kerugian yang dialami.
"Di Polsek kami juga sudah membuka posko pengaduan. Kami juga buka di Polres," katanya.
Kendati demikian, Yonky menyampaikan hingga Rabu (19/7) kemarin, pihaknya juga belum menerima pelaporan resmi. Baik dari pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, maupun pihak lain yang dirugikan.
"Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami. Karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti," pungkas Rohman.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul mengadu tiba-tiba memiliki utang. Kasusnya bermula, saat salah seorang warga setempat, dilakukan penagihan utang oleh petugas dari PNM Mekaar.
Namun, warga tersebut mengaku tidak merasa meminjam uang dan memiliki utang ke PNM. Setelah ditelusuri oleh pihak desa, ternyata tak hanya warga tersebut saja yang tercatat memiliki utang di PNM, tapi tidak merasa meminjam uang.
Menurut Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini, total ada 407 orang warga yang mengalami hal tersebut. Mereka akhirnya mendata diri ke kantor Desa Sukabakti, dan menyatakan tidak pernah berutang ke PNM Mekaar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, ratusan warga tersebut diduga tercatat sebagai peminjam uang ke PNM Mekaar di medio tahun 2020-an. Sebab, selain warga yang kini masih eksis, kabarnya ada juga beberapa orang warga yang sudah meninggal, yang masih terdata sebagai pemilik utang di PNM Mekaar.
Mereka dilaporkan memiliki utang yang beragam. Mulai dari Rp 850 ribu, hingga Rp 2 juta. Menurut Sinta, salah seorang warga setempat yang sempat diwawancarai detikJabar tempo hari, warga yang tercatat memiliki utang tapi tidak merasa meminjam uang minta agar namanya dibersihkan dari catatan di PNM Mekaar.
"Jangan sampai KK (Kartu Keluarga) tersebar seenaknya digunakan," ungkap Sinta.
Sementara pihak desa sendiri sebelumnya mengidentifikasi, jika kejadian ini, diduga kuat terjadi, usai salah seorang oknum warga, yang diketahui bertindak sebagai ketua kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti, menyalahgunakan identitas pribadi warga seperti KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(tey/tey)