Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari polisi yang mundur demi jadi caleg hingga pria Garut ngaku pembunuh.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Durohman Tinggalkan Seragam Polri demi Jadi Caleg
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang anggota Polri di Kabupaten Majalengka memilih mundur dari institusinya demi ikut meramaikan pesta demokrasi 2024. Anggota Polri itu bernama Durohman (47).
Durahman kini berstatus menjadi bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Majalengka. Ia ikut meramaikan Pileg Majalengka melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Anggota Polri berpangkat Aipda itu mencalonkan diri di Dapil 3 Majalengka. Dapil 3 sendiri meliputi Kecamatan Palasah, Sumberjaya, Leuwimunding, Sindangwangi, dan Rajagaluh.
"Pengajuan (pengunduran diri dari Polri) sudah dilakukan. Insyaallah per 1 Agustus 2023 nanti saya resmi keluar dari Polri. Karena saya sekarang posisinya sudah mendaftar jadi caleg, di partai PDI Perjuangan untuk dapil 3," kata Durohman saat diwawancarai detikJabar, Rabu (11/7/2023).
Durohman mengatakan, sejatinya ia masih mempunyai jatah masa kerja menjadi anggota Polri cukup lama. Namun ia memutuskan ikut nyaleg hanya karena ingin lebih leluasa memperjuangkan aspirasi masyarakat.
![]() |
"Kalau ke pensiun sebenarnya masih ada 11 tahun lagi. Selama tugas, saya sering mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang mana keinginan masyarakat itu banyak," ujar pria kelahiran Blok Babakan, Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka itu.
"Namun karena di Polri ini kan tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu keluar dari Polri, dan ingin menjadi anggota legislatif. Ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat yang lebih besar lah. Untuk memperjuangkan dan bisa ikut mewujudkan masyarakat yang sebenarnya," sambungnya.
Durohman mengaku tidak menyesal dengan keputusannya itu. Pasalnya, ia juga didukung oleh keluarganya.
"Insyaallah tidak, karena ini saya ikuti sesuai hati. Untuk keluarga saat ini baik orang tua dan segala macam Insyaallah tidak, artinya tidak masalah," ucap dia.
Disinggung terkait target suara untuk dirinya. Durohman menyampaikan, dirinya mempunyai target 15.000 suara untuk bisa duduk di DPRD Majalengka. Selama mengikuti pencalonan ia membawa misi kesejahteraan hingga agama.
"Setidaknya 15 ribu suara. Untuk misi, prioritas saya untuk kesejahteraan masyarakat. Pendidikan agama juga insyaallah," ucap dia.
2. Heboh Pria Ngaku Pembunuh Bawa Pistol dan Ancam Gadis Garut
Aksi premanisme lagi-lagi bikin heboh warga Garut. Kali ini, sedang ramai diperbincangkan aksi 'Bang Jago' menenteng pistol dan senjata tajam sembari mengancam seorang gadis remaja dan mengaku sebagai seorang pembunuh.
Video aksi premanisme ini, ramai dibahas di media sosial. Dilihat detikJabar, Kamis (13/7/2023) pagi, video berdurasi 1 menit 23 detik itu menampilkan aksi seorang pria berjaket kulit hitam. Di bagian awal video, pria itu terlihat hanya mencak-mencak. Dia terlihat serius sembari mengungkap sumpah-serapah kepada perekam video.
"Aing mah caduna jelema dibohongan. Lamun ngabohongan ka aing, teu mikeun ka aing, dek ribut gara-gara kertas? (Saya paling anti dibohongin. Kalau bohong ke saya, enggak ngasih ke saya, kamu mau ribut gara-gara kertas)," kata pria itu.
Sejurus kemudian, pria yang berpenampilan sangar ini langsung melancarkan aksinya. Layaknya seorang jawara, pria tersebut kemudian membuka jaket kulitnya dan mencabut sebuah senjata tajam.
Di pertengahan video, terlihat jika sang pria ini membawa benda menyerupai pistol. Jika dilihat dengan seksama, pistol jenis laras pendek. Pria itu mencak-mencak lagi sambil mengarahkan pistol ke arah perekam video. Bahkan, kepada perekam video, dia mengaku sebagai seorang pembunuh yang sohor di Garut.
"Aing tukang ngabunuh. Wararani ka aing, pantaran sia lalaki, ku aing dibunuh (Saya seorang pembunuh. Berani kamu sama saya? Jangankan kamu, laki-laki seumuranmu juga saya bunuh)," katanya.
Aksi pria ini tak mampu dilawan oleh sang perekam video. Dari perkataannya, sang perekam merupakan seorang perempuan. Perempuan remaja ini, terdengar hanya bisa meminta maaf kepada pria tersebut.
"Bukan begitu pak, maaf," katanya dalam bahasa Sunda.
Belakangan diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif. Amir mengatakan pelaku udah ditangkap beberapa waktu setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.
"Kejadiannya kemarin (Rabu 12 Juli 2023). Setelah korban melapor ke kami, tim langsung bergerak dan pelaku langsung kita ringkus. Kami bekerjasama dengan Koramil Banjarwangi dalam menangkap pelaku. Alhamdulillah sekitar 2 jam setelah kejadian pelaku ditangkap," ungkap Amir.
Amir mengatakan, kasusnya sedang didalami. Sang pelaku, yang diketahui bernama Dede (32) ini, sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarwangi. "Untuk TKP berada di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi," kata Amir.
3. Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tuntutan untuk Gazalba dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023). Gazalba sendiri menghadiri sidang tersebut secara daring dari rutan KPK.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Gazalba dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung. Sementara hal yang meringankan, Gazalba bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
4. Banjir Rob Luluhlantakan Warung di Pantai Karangsong Indramayu
Indramayu - Banjir rob kembali melanda pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Salah satunya menimpa objek wisata Pantai Karangsong, kini sejumlah warung rusak diterjang gelombang.
Pantauan detikJabar, kerusakan parah akibat banjir rob terlihat di blok Cowak kawasan wisata Karangsong. Sejumlah warung rusak parah. Bahkan, deretan pantai banyak sampah berserakan hingga masuk ke dalam warung.
Tidak sedikit warung yang tidak bisa beroperasi karena kondisinya memprihatinkan. Fasilitas di sekitar warung nyaris terkubur pasir akibat terbawa air laut.
"Udah empat hari ini (kejadian banjir rob), ada kerusakan warung paling pojok ada 4 warung," kata Petugas Kebersihan di Objek Wisata Pantai Karangsong, Nana Sumarna, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan Nana, empat hari lalu tepatnya Minggu (9/7) lalu, air rob mulai naik ke permukaan wilayah Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Saat itu, air mulai masuk hingga permukiman sekira pukul 14.00 WIB.
![]() |
Akibat pasangnya air laut, ketinggian air di permukiman bervariatif dari 50 sentimeter hingga paling parah mencapai 63 sentimeter. Bahkan, banjir sempat merendam permukiman di sekitar kantor Desa dan Kantor Satpolairud Polres Indramayu.
"Kalau ketinggian katanya waktu pertama 60 sentimeter, kedua 63, ketiga 50 keempat hari ini nih belum tahu," kata Nana.
Senada disampaikan Nana, Pengelola Wisata Pantai Karangsong juga menyebut bahwa banjir rob yang melanda sudah terjadi setiap tahun. Namun, kejadian itu hanya berlaku di waktu tertentu.
Dari kejadian itu, Pantai Karangsong yang menjadi salah satu aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini terkena abrasi parah.
"Sudah 2 tahunan lalu, tapi lupa kapan-kapannya (waktu banjir rob). Abrasi cukup panjang ada 100 meter mah yang sudah terkikis kayak di blok Cowak," kata Pengelola Wisata Pantai Karangsong, Royani.
5. Wajah Lesu Pembunuh Remaja Tertutup Kaus di Perkebunan Teh Bandung
ATS (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan MFA (16). ATS terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat warga menemukan jenazah remaja di sebuah perkebunan teh Malabar, Kabupaten Bandung pada Senin (10/7/2023). Terdapat sejumlah luka pada jasad tersebut.
![]() |
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan jika jenazah yang ditemukan warga merupakan korban pembunuhan.
Kemudian polisi bergerak memburu pelaku pembunuhan. Tidak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Dalam kurun waktu 6 jam tersangka sudah diamankan pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).
Pihaknya kemudian memperlihatkan tampang pelaku ke hadapan publik. Saat dibawa dan diperlihatkan ke awak media, pelaku hanya bisa tertunduk lesu.
Kedua tangannya nampak diborgol. Badan yang agak kurus dan rambutnya pun memiliki potongan yang tipis
Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia, dan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara.
(dir/dir)