Setara Kritisi Perbup Anti-LGBT di Garut: Bisa Diskriminasi Warga

Setara Kritisi Perbup Anti-LGBT di Garut: Bisa Diskriminasi Warga

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 19:23 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti-LGBT. Setara Institute menilai peraturan tersebut harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Sebetulnya pemerintah pusat belum punya sikap. Nggak ada undang-undang. Nggak ada regulasi yang lebih tinggi soal ini. Jadi, harus ada evaluasi dari Kemendagri. Mau gimana kita dalam menyikapi soal LGBT," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada detikJabar, Rabu (12/7/2023).

Bonar Tigor khawatir peraturan tersebut cenderung mendiskriminasi hak warga negara. Ia mengatakan LGBT merupakan preferensi seksual. Sehingga, jika ada aturan yang harusnya dilarang ada perilaku atau perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, bukan hak-haknya sebagai warga. Khawatir kecenderungannya adalah mendiskriminasi gak dia sebagai warga. Ya harus dievaluasi dulu, karena belum ada peraturan lebih tinggi yang menyikapi ini," ucap Bonar Tigor.

Lebih lanjut, Bonar Tigor menerangkan dalam KUHP terbaru juga tak menerangkan lebih jelas soal menyikapi LGBT. "Jadi, kalau ada pemaksaan. Di situ tidak bicara orientasi seksual atau hubungan sesama dilarang, nggak ada. Tapi, kalau pemaksaan, perkosaan sesama jenis itu dilarang," ucap Bonar Tigor.

ADVERTISEMENT

Bonar Tigor khawatir aturan tentang anti-LGBT tersebut bisa mengarah pada pembatasan hak sebagai warga negara. Sehingga, timbul diskriminasi.

"Aspek lainnya didiskriminasi itu tidak diperbolehkan. Kalau perilakunya yang ditentang, tapi bukan kemudian perbuatan lainnya ikut ditentang," ucap Bonar Tigor.

"Misalnya, karena dia LGBT. Tidak boleh berkumpul dengan kelompoknya, misal. LGBT kan perilaku seksual, bukan berarti dia berkumpul dengan sesama LGBT kemudian tidak boleh. Itu aneh. Karena itu hal berbeda (antara perilaku dan hak sebagai warga)," ucap Bonar Tigor.

Sekadar diketahui, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti LGBT. Perbup itu sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Garut di bulan Juli 2023 ini.

Seperti dilihat detikJabar, Rabu (12/7/2023) siang, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana ini, terdiri dari 8 bab, dan berisi 12 pasal.

(sud/yum)


Hide Ads